Tersangka MRM Bank BSI KCP Tulang Bawang Siap Disidangkan
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Komering Ilir (OKI), resmi limpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BSI Kantor Cabang Pembantu Tulang Bawang Unit 2 kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI periode 2022–2023, yang menjerat tiga orang tersangka, sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,5 miliar, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan pantauan dilapangan, tampak tim Jaksa dari Kejari Palembang, memasuki ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan membawah beberapa bundel berkas.
Adapun ketiga tersangka tersebut diantaranya Syaifudin alias Udin selaku Mikro Relationship Manager (MRM) Bank BSI KCP Tulang Bawang unit II, Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT KIM sekaligus pengelola keuangan PT KIM, Liswan selaku Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM).
Kedatangan tim Jaksa Kejari OKI, disambut langsung oleh panitera muda Pengadilan Negeri (PN) Palembang, usai melukan pelimpahan berkas perkara tersebut, majelis hakim akan mengatur jadwal persidangan.
Perkara dugaan korupsi pembobolan uang negara, yang dilakukan para petinggi ataupun pegawai Bank yang terjadi didunia perbankan saat ini marak terjadi diwilayah Sumsel, bahkan modusnya hampir serupa, diantaranya menggunakan data penerima manfaat Kredit Usaha Rakyat (KUR) demi mendapatkan keuntungan pribadi, ini memambah daftar panjang perkara yang melibatkan dunia perbankan.
Saat ini masyarakat menanti, tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) khusunya Kejaksaan Negeri OKI yang menangani perkara ini, untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, demi memulihkan keuangan negara yang dirampas oleh Koruptor yang mengatasnamakan demi kepentingan masyarakat.














