BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas, Travel Rugi Puluhan Juta

×

ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas, Travel Rugi Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan biaya perjalanan dinas di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/5/2026).

Terdakwa, Kurniati Hasda Ayu yang merupakan ASN Dispora Kota Palembang, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Romi Pasolini, di hadapan majelis hakim yang diketuai Afrizal Hadi SH MH.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa menyatakan memahami dan menerima isi dakwaan yang dibacakan JPU.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan perkara bermula ketika terdakwa beberapa kali melakukan pemesanan tiket pesawat dan hotel untuk kebutuhan perjalanan dinas ASN Dispora Kota Palembang melalui PT Jasa Lima Sekawan atau Travel JT Holiday yang berada di kawasan Kenten City Palembang.

Pemesanan dilakukan dengan sistem pembayaran di belakang setelah dana perjalanan dinas dicairkan kepada ASN yang berangkat.

Pada Mei 2022, terdakwa memesan tiket dan hotel perjalanan dinas ke Bandung atas nama Jonson Liberty, Rayan Suari Pratama, dan dirinya sendiri. Pemesanan mencakup tiket keberangkatan 29 Mei 2022, kepulangan 31 Mei 2022, serta penginapan di Hotel Grand Tebu Bandung.

Kemudian pada 10 Juni 2022, terdakwa kembali memesan tiket dan hotel tujuan Jakarta untuk ASN Dispora atas nama Ediyus, Johnson Liberty, Pratama Rayan Suari, dan Andhika Okta Yama, termasuk penginapan di Jambaluwuk Thamrin Hotel pada 12 hingga 14 Juni 2022.

Selanjutnya pada 11 Juni 2022, terdakwa memesan tiket kepulangan Jakarta–Palembang bagi empat ASN tersebut. Lalu pada 15 Juli 2022, terdakwa kembali melakukan pemesanan tiket perjalanan dinas untuk ASN lainnya yakni Pratama Rayan Suari, Andhika Okta Yama, Kliwon Suhastra, dan Supriadi.

“Total biaya seluruh pemesanan tiket pesawat dan hotel mencapai sekitar Rp27,8 juta,” ungkap JPU dalam persidangan.

JPU juga menyebut seluruh biaya perjalanan dinas telah dicairkan Bendahara Pengeluaran Dispora Kota Palembang, Nurkapilah, kepada masing-masing ASN yang melakukan perjalanan dinas.

Setelah dana diterima, para ASN menyerahkan uang pembayaran tiket dan hotel kepada terdakwa karena seluruh pemesanan dilakukan olehnya. Namun, uang tersebut diduga tidak disetorkan kepada pihak travel dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, PT Jasa Lima Sekawan selaku penyedia tiket dan hotel mengalami kerugian lebih dari Rp20 juta karena tagihan perjalanan dinas tidak pernah dilunasi.