MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 terkait evaluasi sejumlah peraturan daerah Kabupaten Sarolangun, Selasa (19/05/2026), di Ruang Rapat Utama Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, unsur akademisi, perwakilan pemerintah daerah, serta Tim Pokja Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Rapat tersebut merupakan agenda awal dalam pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2026 yang bertujuan memastikan produk hukum daerah tetap selaras dengan perkembangan regulasi, kebutuhan masyarakat, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Pembahasan dipimpin oleh Analis Hukum Ahli Muda, Anhar Siregar. Tim Pokja melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sarolangun.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian, di antaranya penyempurnaan mekanisme keberatan, penguatan sistem pengaduan masyarakat adat, serta penyesuaian dasar hukum agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Tim juga menyoroti pembatasan verifikasi ulang yang hanya dilakukan satu kali karena dinilai berpotensi membatasi akses keadilan. Karena itu, diperlukan penguatan mekanisme administratif agar masyarakat memiliki ruang yang lebih luas dalam memperoleh kepastian hukum.
Selain itu, Tim Pokja turut mengevaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, dan Pengembangan Adat Istiadat serta Lembaga Adat. Evaluasi difokuskan pada penyesuaian dasar konstitusional dan pembaruan dasar hukum yang sudah tidak berlaku.
Dalam arahannya, Jonson Siagian menegaskan bahwa analisis dan evaluasi regulasi daerah merupakan langkah penting agar produk hukum mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat.
“Analisis dan evaluasi hukum ini bukan hanya melihat aspek teknis peraturan, tetapi juga memastikan setiap regulasi daerah benar-benar memberikan manfaat, kepastian hukum, serta perlindungan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Dina Rasmalita menyampaikan bahwa hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi penyempurnaan regulasi daerah, khususnya terkait pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, dan pelestarian masyarakat hukum adat di Kabupaten Sarolangun.
Hasil pembahasan rapat selanjutnya akan dituangkan dalam notula sebagai bahan tindak lanjut pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2026.















