MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama DPRD resmi mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Keputusan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional terkait sistem perizinan bangunan gedung.
Dengan dicabutnya perda lama, pengurusan izin bangunan di Sidoarjo kini menggunakan mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Perubahan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang mengubah sistem IMB menjadi PBG.
Juru Bicara Fraksi PPP-PKS DPRD Sidoarjo, Vike Widya Asroni, mengatakan langkah pencabutan perda IMB penting dilakukan agar regulasi daerah tetap selaras dengan aturan pemerintah pusat.
“Dasar hukum terkait IMB sudah berubah secara nasional, sehingga pemerintah daerah perlu segera menyesuaikan regulasi agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Vike dalam sidang paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, sistem pelayanan berbasis PBG diharapkan mampu memperbaiki tata kelola perizinan bangunan agar lebih transparan, efektif, dan mudah diakses masyarakat.
Meski mendukung penerapan PBG, Fraksi PPP-PKS meminta pemerintah daerah memperhatikan kesiapan pelayanan di lapangan. Sosialisasi kepada masyarakat dinilai menjadi hal penting agar perubahan sistem tidak menimbulkan kebingungan saat proses pengurusan izin bangunan.
“Transisi dari IMB menuju PBG harus diikuti dengan kejelasan prosedur pelayanan, kesiapan infrastruktur digital, dan kemudahan akses bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya kualitas pelayanan SIMBG agar penerapan sistem digital tidak memperlambat proses administrasi maupun investasi di daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menyebut perubahan sistem perizinan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan aturan pemerintah pusat.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, istilah IMB telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG,” kata Mimik.
Ia berharap penerapan sistem baru dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung tertib administrasi bangunan gedung di Kabupaten Sidoarjo.
Raperda pencabutan IMB akhirnya disetujui seluruh fraksi DPRD dan ditetapkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Perubahan dari sistem IMB menuju PBG kini menjadi langkah awal transformasi pelayanan perizinan bangunan berbasis digital di Sidoarjo.















