BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPEMERINTAHAN

Dugaan Sewa Liar Teras Pasar Kayuagung Kian Disorot, Dinas Mengaku Sedang Evaluasi

×

Dugaan Sewa Liar Teras Pasar Kayuagung Kian Disorot, Dinas Mengaku Sedang Evaluasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Praktik dugaan sewa lapak ilegal di teras Shopping Center Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kini menjadi sorotan tajam. Meski telah lama dikeluhkan pedagang dan pengunjung, aktivitas komersialisasi fasilitas publik tersebut terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari otoritas terkait.

Teras gedung yang seharusnya menjadi akses utama dan ruang publik, kini berubah wajah menjadi deretan lapak semi-permanen. Kondisi ini tidak hanya mempersempit ruang gerak pengunjung, tetapi juga menciptakan kesan kumuh di pusat perdagangan daerah tersebut.
Ketua Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat (Prisma) OKI, Salim Kosim, mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang yang terorganisir.

“Kalau memang area teras tidak diperuntukkan sebagai lapak permanen, kenapa aktivitas sewanya bisa terus berjalan sampai sekarang? Ini bukan sekadar soal penataan, tapi dugaan penyalahgunaan fasilitas negara,” tegas Salim, Selasa (26/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lapak-lapak di area strategis tersebut diduga disewakan dengan harga fantastis, berkisar antara Rp15 juta hingga Rp17 juta per unit per tahun. Saat ini, setidaknya terdapat delapan lapak yang berdiri kokoh di pelataran gedung.

Menanggapi polemik tersebut, Dinas Perdagangan OKI melalui Analis Perdagangan Ahli Muda, Akhmad Nawawi, akhirnya buka suara. Ia mengakui bahwa pemanfaatan teras sebagai lapak permanen pada prinsipnya menyalahi aturan.

Pihak dinas mengklaim tengah melakukan pendataan dan verifikasi status pemanfaatan area tersebut. “Jika ada izin yang tidak diperpanjang, maka aktivitas yang masih berjalan akan menjadi bagian dari evaluasi dan penertiban,” ujar Nawawi.

Namun, pengakuan tersebut justru memicu skeptisisme publik. Pasalnya, praktik ini berlangsung terbuka di bawah pengawasan UPTD Pengelola Pasar. Dinas Perdagangan bahkan mengaku masih menelusuri siapa pihak yang pertama kali memberi “lampu hijau” bagi para pedagang tersebut.

Beberapa poin krusial dalam evaluasi Dinas Perdagangan, yakni penelusuran izin dengan mencari tahu asal-usul pemberian izin di area teras. Kemudian, kemungkinan keterlibatan oknum dengan membuka celah adanya “main mata” dengan pihak internal, dan terakhir bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri OKI terkait pemanfaatan aset Barang Milik Daerah (BMD).

Prisma OKI menilai langkah “pendataan” yang dilakukan pemerintah terlampau lamban. Salim Kosim mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah konkret tanpa harus menunggu proses administrasi yang berbelit.

Ia menambahkan, pembiaran yang berlarut-larut hanya akan memperkuat dugaan bahwa aliran uang sewa tersebut dinikmati oleh oknum tertentu.

“Kalau melanggar, jangan berhenti di pendataan. Langsung bongkar. Kembalikan fungsi teras pasar untuk masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, keberadaan lapak ilegal ini menciptakan ketidakadilan bagi pedagang resmi. Selain memicu persaingan tidak sehat, keberadaan bangunan semi-permanen yang berbatasan dengan rolling door* tersebut dianggap merusak kenyamanan pembeli.
“Pembeli jadi susah lewat. Jalur makin sempit dan semrawut,” keluh salah satu pedagang pasar.

Publik menunggu nyali Pemerintah Kabupaten OKI untuk menertibkan area tersebut. Dengan keadaan sekarang, pelanggaran justru terjadi di depan mata,

“Praktik ilegal bernilai belasan juta rupiah bisa eksis begitu lama di pusat perdagangan milik pemerintah daerah tanpa tersentuh hukum terdengar cukup aneh. Sudah saatnya untuk lebih serius untuk menata ulang kembali,” tandasnya.