MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) yang jatuh setiap 29 Mei kembali menjadi momentum perlawanan masyarakat terhadap praktik industri pertambangan dan industri ekstraktif yang merusak lingkungan hidup serta mengancam keselamatan rakyat. Momentum ini lahir dari refleksi atas berbagai konflik agraria, kerusakan ekologis, kriminalisasi masyarakat, hingga bencana lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Indonesia.
Tanggal 29 Mei dipilih karena bertepatan dengan tragedi semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur pada tahun 2006. Bencana ekologis tersebut menyebabkan ribuan warga kehilangan rumah, lahan pertanian, pekerjaan, dan ruang hidupnya. Peristiwa itu menjadi simbol buruknya tata kelola industri ekstraktif di Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan korporasi dibanding keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan hidup.
Dalam momentum Hari Anti Tambang 2026, WALHI Sumatera Selatan menegaskan bahwa industri tambang masih menjadi ancaman serius bagi lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat di Sumatera Selatan. Hingga hari ini, model pembangunan berbasis industri ekstraktif terus dipertahankan bahkan diperluas, meskipun dampak ekologis dan sosialnya semakin nyata dirasakan masyarakat.
Sumatera Selatan merupakan salah satu provinsi penghasil batubara terbesar di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, produksi batubara di Sumatera Selatan mencapai sekitar 120,74 juta ton. Tingginya angka produksi tersebut menunjukkan bahwa ketergantungan terhadap energi fosil masih sangat besar dan terus didorong oleh pemerintah maupun korporasi.
Di balik tingginya produksi batubara tersebut, masyarakat harus menghadapi berbagai dampak serius, mulai dari pencemaran sungai, kerusakan hutan, hilangnya lahan pertanian, konflik agraria, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor. WALHI Sumsel mencatat sepanjang tahun 2025 terjadi sebanyak 201 bencana ekologis di Sumatera Selatan, terdiri dari 107 kejadian banjir, 27 tanah longsor, 66 kebakaran hutan dan lahan, serta 1 banjir bandang.
Ekspansi tambang batubara juga terus mengubah bentang alam Sumatera Selatan dan memperparah krisis ekologis di berbagai wilayah. Salah satu kawasan yang saat ini terancam adalah Bukit Kendi di Kabupaten Muara Enim. Aktivitas pertambangan di kawasan tersebut dinilai mengancam bentang alam, kawasan resapan air, serta ruang hidup masyarakat sekitar.
Kehadiran industri tambang di Bukit Kendi berpotensi memperparah kerusakan ekologis di Muara Enim yang selama ini telah mengalami tekanan akibat masifnya eksploitasi batubara. Selain itu, aktivitas tambang di kawasan perbukitan meningkatkan ancaman bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan krisis air bersih bagi masyarakat.
WALHI Sumsel menilai eksploitasi Bukit Kendi menunjukkan bagaimana industri tambang terus melakukan ekspansi tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat. Padahal, kawasan perbukitan memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyangga kehidupan, daerah tangkapan air, serta penyeimbang ekosistem di wilayah sekitarnya.
Selain persoalan tambang, WALHI Sumsel juga mencatat bahwa sejak tahun 2001 hingga 2024, Sumatera Selatan telah kehilangan sekitar 3,26 juta hektare tutupan pohon akibat ekspansi industri ekstraktif seperti pertambangan batubara, perkebunan sawit, dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Tidak hanya itu, sekitar 733.756 hektare kawasan hutan di Sumatera Selatan saat ini berada dalam kondisi kritis.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya alam terus berlangsung tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan maupun keselamatan rakyat.
Di sisi lain, aktivitas pertambangan tanpa izin juga terus meningkat. Kementerian ESDM mencatat Sumatera Selatan menjadi daerah dengan laporan tambang ilegal terbanyak di Indonesia, dengan sekitar 25–26 laporan kasus. Situasi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan dan semakin besarnya ancaman kerusakan lingkungan di daerah.
WALHI Sumsel menilai ketergantungan terhadap batubara harus segera diakhiri melalui transisi energi yang adil, demokratis, dan berpihak pada keselamatan rakyat. Transisi energi tidak boleh menjadi kedok baru bagi perluasan tambang mineral maupun proyek-proyek ekstraktif lainnya yang tetap merampas ruang hidup masyarakat.
Melalui momentum Hari Anti Tambang 2026, WALHI Sumsel mendesak pemerintah untuk:
- Menghentikan pemberian izin tambang baru di Sumatera Selatan;
- Mengevaluasi seluruh izin tambang yang bermasalah dan merusak lingkungan;
- Menghentikan aktivitas pertambangan yang mengancam kawasan Bukit Kendi di Kabupaten Muara Enim;
- Memulihkan kawasan yang telah rusak akibat aktivitas pertambangan;
- Menjamin perlindungan bagi masyarakat dan pejuang lingkungan yang mempertahankan ruang hidupnya;
- Mendorong percepatan transisi energi berkeadilan dan meninggalkan ketergantungan terhadap batubara.
WALHI Sumsel menegaskan bahwa tambang selama ini lebih banyak menghadirkan keuntungan bagi korporasi, sementara masyarakat harus menanggung kerusakan lingkungan, kehilangan sumber penghidupan, serta ancaman bencana ekologis. Sudah saatnya Sumatera Selatan keluar dari ketergantungan terhadap industri ekstraktif dan mulai membangun masa depan yang adil, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat.















