BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARATNI DAN POLRI

Polresta Sidoarjo Sita Etomidate Rp45 Miliar, Koper Hijau dari Bangkok Bongkar Jaringan Internasional

×

Polresta Sidoarjo Sita Etomidate Rp45 Miliar, Koper Hijau dari Bangkok Bongkar Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan II jenis etomidate cair senilai Rp45 miliar yang masuk melalui Bandara Internasional Juanda. Dalam pengungkapan kasus jaringan internasional tersebut, dua warga negara Malaysia berinisial MHH (26) dan MR (24) berhasil diamankan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika melalui jalur penerbangan internasional Juanda. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka MHH yang baru tiba dari Bangkok, Thailand, melalui Singapura.

Kasus ini merupakan jaringan internasional. Etomidate adalah obat anestesi medis yang kini masuk kategori narkotika golongan dua dan dimodifikasi ke dalam bentuk cairan rokok elektrik,” ujar Christian Tobing, Rabu (3/6/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tiga botol kosmetik yang ternyata isinya cairan etomidate di dalam koper warna hijau yang dibawa tersangka. Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh cairan tersebut positif mengandung etomidate dengan total volume mencapai 1,29 liter.

Menurut Christian, barang bukti tersebut dapat diolah menjadi sekitar 6.500 pod vape dan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp45 miliar.

“Dari tiga botol tersebut, nilai jualnya mencapai Rp45 miliar dan sama dengan menyelamatkan 32 ribu jiwa terhindar dari bahaya narkoba” ungkapnya.

Berhasil disita barang bukti lain yakni satu koper warna hijau, dua paspor WNA, dua unit telepon seluler, satu tas cokelat, dompet, dan sejumlah identitas milik tersangka.

Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menangkap tersangka kedua berinisial MR di Jakarta. MR diduga berperan sebagai penerima barang yang dibawa oleh MHH.

“MR bertugas menerima paket cairan yang dibawa oleh MHH setelah tiba di Indonesia,” jelas Christian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menjalankan perintah seorang pengendali berinisial H, warga negara Malaysia yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Thailand.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang diduga berada di Thailand,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat.

Polresta Sidoarjo masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan internasional yang berada di balik penyelundupan etomidate cair ke Indonesia.