MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis hakim menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pemberian fasilitas kredit perkebunan plasma kepada PT Bintang Sawit Sejahtera (BSS) dan PT Surya Andalan Lestari (SAL) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kredit Bank BRI yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/6/2026), dengan menghadirkan mantan Direktur Utama BRI Sofyan Basir serta sejumlah petinggi BRI lainnya sebagai saksi.
Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan apakah program kredit yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani plasma benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Pertanyaan itu muncul setelah fakta persidangan sebelumnya mengungkap banyak penerima kredit bukan berprofesi sebagai petani, tidak tinggal di lokasi perkebunan, bahkan tidak mengetahui keberadaan lahan yang menjadi objek program plasma PT BSS.
“Kredit ini kan tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Namun faktanya banyak warga yang bukan petani, tidak bertempat tinggal di lokasi, bahkan tidak mengetahui lahannya,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis hakim juga mendalami proses verifikasi data yang diajukan PT BSS dan PT SAL, termasuk apakah Bank BRI telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap daftar calon petani plasma sebelum fasilitas kredit disetujui.
Selain itu, hakim menyoroti perbedaan nilai plafon kredit yang diajukan dengan yang akhirnya disetujui. Saat memberikan keterangan, Sofyan Basir menyatakan berdasarkan ingatannya nilai kredit yang dicairkan sesuai dengan permohonan awal.
“Kalau tidak salah, sesuai dengan permohonan,” ujar Sofyan Basir.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh terdakwa Maria Lysa Yunita, yang saat itu menjabat Junior Analis Kredit BRI. Di hadapan majelis hakim, Maria menjelaskan bahwa pengajuan awal kredit PT BSS mencapai Rp886 miliar.
“Pengajuan awal PT BSS kepada BRI sebesar Rp886 miliar. Dalam Memorandum Analisis Kredit (MAK) disampaikan kepada para pemutus kredit dan kemudian disetujui menjadi Rp801 miliar. Nilai tersebut lebih kecil dibandingkan permohonan awal. Bahkan terdapat tanggapan dari Dirut saat itu, Bapak Sofyan Basir, untuk menurunkan plafon sebesar Rp40 miliar,” ungkap Maria sambil menunjukkan dokumen pendukung kepada majelis hakim.
Persidangan juga mengungkap perdebatan mengenai kelengkapan dokumen persyaratan kredit. Hakim menyinggung Putusan Kredit PT SAL Nomor 13 tanggal 16 Agustus 2013 yang mensyaratkan adanya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penetapan Calon Petani Peserta Program Revitalisasi Perkebunan.
Namun dalam dokumen lain yang dibahas di persidangan, syarat tersebut disebut tidak tercantum secara eksplisit. Dokumen hanya memuat persyaratan terkait sosialisasi program tanpa menyebutkan kewajiban SK Bupati sebagaimana tercantum dalam putusan kredit.
Menanggapi hal itu, saksi Pradipta menjelaskan seluruh syarat dan catatan yang muncul selama proses persetujuan kredit telah dihimpun dalam offering letter atau surat penawaran kredit.
“Keputusan kredit itu kemudian dikompilasi dalam offering letter. Semua catatan para pemutus kredit telah diadopsi dalam dokumen tersebut,” jelasnya.
Menjelang akhir persidangan, tim penasihat hukum meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan dokumen tambahan kepada saksi. Dokumen tersebut berupa daftar nominatif calon petani plasma yang disebut telah dilampirkan sejak awal pengajuan kredit dan ditandatangani pihak koperasi.
Menurut penasihat hukum, daftar nominatif tersebut merupakan bagian dari dokumen yang digunakan Bank BRI dalam proses analisis permohonan kredit. Majelis hakim kemudian mempertimbangkan permintaan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap proses pemberian kredit, validitas data petani plasma, serta pemenuhan seluruh persyaratan administrasi yang menjadi dasar pencairan fasilitas pembiayaan kepada PT BSS dan PT SAL.















