BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Saksi Ahli Sebut Yayasan Harus Profesional

×

Saksi Ahli Sebut Yayasan Harus Profesional

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perdata Universitas Bina Darma (UBD) Palembang masih terus bergulir. Kali ini, mendengarkan keterangan saksi ahli perdata, M Rizky Aldila, dihadirkan pihak tergugat, di PN Kelas I Palembang, Rabu (3/6/2026).

Dihadapan Majelis Hakim, Noor Ikhwan Ria Adha, SH MH, saksi ahli perdata, M Rizky Aldila, merupakan dosen hukum di Universitas Pancasila.

‎Dimuka persidangan, Rizky menjelaskan persoalan kepemilikan aset pada perguruan tinggi swasta harus dilihat berdasarkan sejarah pendiriannya, asal-usul perolehan aset, serta mekanisme pengelolaannya.

‎Merujuk dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi hingga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020.

‎Dikatakannya, aturan tersebut upaya pemerintah dalam menata pengelolaan aset perguruan tinggi swasta, agar terdapat pemisahan yang jelas antara aset pribadi pendiri dan aset yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Lebih lanjut, Rizky Aldila, menerangkan pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan yayasan, agar berjalan profesional.

“Saya disini tidak membela siapa-siapa, saya berdiri ditengah. Jika melihat perkara ini, yang paling utama kita lihat rezimnya untuk apa? Dalilnya, penting bagi suatu yayasan untuk diadakan rapat tahunan, laporan keuangan, external keteraton publik,” jelasnya.

Dosen yang juga dipercaya sebagai evalator perguruan tinggi, pendiri, pembina dan merekomendasi jika terjadi pelanggaran-pelanggaran ini juga menjabarkan, profesional yayasan itu penting. Yayasan yang dikelola keluarga akan menimbulkan permasalahan seperti ini.

“Profesional yayasan itu harus ada pergantian pengurus, badan sesuai undang undang yayasan. Guna menghindari fitnah,” tandasnya.