MATTANEWS.CO, JAKARTA – Persidangan perkara perdata yang melibatkan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Rawamangun kembali digelar dan telah memasuki agenda sidang yang ke-5. Namun, hingga pelaksanaan persidangan pada hari Rabu, 3 Juni 2026, HKBP Rawamangun selaku Tergugat I, masih gagal dalam menunjukkan dokumen legal standing atau keabsahan kedudukan hukumnya di hadapan pengadilan.
Adapun permasalahan legal standing HKBP Rawamangun yang berkepanjangan disebabkan oleh karena para Kuasa Hukum HKBP Rawamangun tidak pernah mampu menunjukkan AD/ART HKBP Rawamangun dan hanya menghadirkan Surat Keputusan Pengangkatan Pendeta Resort Manapar Panjaitan, yang tidak mengatur kewenangan pendeta resort untuk mewakili HKBP Rawamangun di pengadilan termasuk kewenangan pendeta resort untuk menunjuk kuasa hukum atas nama HKBP Rawamangun.
Diketahui pada persidangan sebelumnya, HKBP Rawamangun melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa akan menghadirkan dokumen yang dapat menjelaskan kedudukan hukum HKBP Rawamangun, yakni Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Namun lagi-lagi pada persidangan 3 Juni 2026, sebagaimana disampaikan Majelis Hakim di dalam persidangan, yang digugat adalah HKBP Rawamangun bukan Pendeta Resort.
Para Kuasa Hukum pun menghadirkan surat kuasa atas nama HKBP Rawamangun. Namun para Kuasa Hukum HKBP Rawamangun tidak pernah mampu menunjukkan AD/ART HKBP Rawamangun dan justru hanya mampu menunjukkan SK Pendeta Resort serta sebuah buku yang hanya mengatur tentang kewenangan pendeta resort terhadap jemaatnya dan bukan mengatur mengenai kewenangan pendeta resort untuk mewakili HKBP Rawamangun di pengadilan maupun menunjuk kuasa hukum atas nama HKBP Rawamangun.
Diketahui bahwa berdasarkan keterangan kuasa hukum HKBP Rawamangun pada persidangan, HKBP pada tingkat pagaran, ressort, maupun distrik tidak memiliki AD/ART tersendiri. Menurutnya, seluruh HKBP, baik yang berada di seluruh Indonesia maupun yang berada di luar negeri, hanya memiliki 1 (satu) AD/ART yang berada pada HKBP Pusat yang berkedudukan di Tarutung.
Pada persidangan tanggal 20 Mei & 3 Juni, kuasa hukum Tergugat menyampaikan jika seluruh HKBP mulai dari distrik, resort salah satunya Rawamangun, hingga di tingkat pagaran, tidak memiliki AD/ART sendiri. Seluruh HKBP di Indonesia bahkan di negara lain, hanya memiliki satu AD/ART yang terpusat berada di Pearaja, yaitu HKBP Pusat di Tarutung. Tidak mungkin juga menghadirkan AD/ART mengingat usia HKBP yang telah berusia 165 tahun dan mengalami perubahan setiap lima tahun.
Selain itu pada persidangan tanggal 20 Mei 2026, kuasa hukum tergugat secara tegas menyampaikan bahwa mereka siap maju hanya dengan menjadi kuasa hukum tergugat 2, yaitu St.Johnny Siregar. Hal ini mengakibatkan HKBP Rawamangun praktis tidak dapat melanjutkan persidangan oleh karena tidak mampu menunjukkan legal standingnya baik dengan maupun tanpa kuasa hukum.
Dengan demikian, isu mengenai dasar legal standing HKBP Rawamangun masih menjadi salah satu pokok yang belum memperoleh kejelasan dalam proses pembuktian yang sedang berlangsung di hadapan Majelis Hakim.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan.(*)















