MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Seorang mahasiswi semester empat di Universitas UIN Palembang, Sesi Sulistia (19) asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menjadi korban jambret saat melintas di depan praktik Dokter Gigi So Liong Kim di Jalan Bendungan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Selasa (9/6/2026).
Diketahui kejadian yang berdasarkan rekaman CCTV pada hari Senin (8/6/2026) sekira jam 15.46 WIB sore. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tas berisi uang tunai, dokumen penting, dan sejumlah barang pribadi.
Korban menuturkan saat kejadian dirinya tengah mengendarai sepeda motor seorang diri. Ketika melintas di lokasi, tiba-tiba seorang pria yang mengendarai sepeda motor mendekatinya dan langsung menarik tas yang dibawanya.
“Awalnya saya sedang mengendarai motor melewati Jalan Bendungan. Tiba-tiba pelaku mendekat lalu menarik tas dua kali yang saya bawa hingga berhasil dibawa kabur, di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sekitar Rp1 juta, satu lembar E-KTP, SIM C, serta STNK sepeda motor Honda Beat aku pak,” ujar Sesi saat ditemui awak media di TKP, Selasa, 9 Juni 2026.
Sesi menambahkan, setelah berhasil merampas tasnya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna silver dengan nomor polisi BG 3785 IA.
“Aku sempat berusaha mengejar pelaku, namun gagal karena kendaraan yang digunakan pelaku melaju dengan kecepatan tinggi. Uang itu untuk biaya kuliah dan buat beli buku, uang itu baru ditransfer oleh mama ku, baru aku tarik uangnya,” jelasnya.
Korban juga mengungkapkan bahwa pelaku seorang diri, memiliki ciri-ciri berbadan kurus, berkulit hitam, dan mengenakan jaket hoodie warna abu-abu saat menjalankan aksinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan kehilangan sejumlah dokumen penting. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan dengan teregistrasi Laporan Polisi Nomor LP/B/881/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
“Saya berharap pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” harap korban.














