BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kejati Sumsel Tahan Yudi Kurniawan, Diduga Pungli Pelayaran Sungai Lalan

×

Kejati Sumsel Tahan Yudi Kurniawan, Diduga Pungli Pelayaran Sungai Lalan

Sebarkan artikel ini

7 Bulan Menjabat Kumpulkan Uang Rp1,2 Miliar Motor Harley-Davidson Turut Disita

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan satu orang tersangka, yang ang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019-2025.

Tersangka Yudi Kurniawan (YK) merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana, didampingi oleh Iwan Setiadi selaku Kasipenkum Kejati Sumsel.

“Pada hari ini kami menetapkan saudara YK sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang sampai 7 Juli 2026 kedepan,” ujar Ketut.

Menurut Ketut, penyidikan perkara tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 56 saksi, termasuk 27 agen kapal dari total 64 agen kapal yang beroperasi di wilayah perairan Sungai Lalan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Yudi Kurniawan diduga melakukan pungutan terhadap agen kapal dalam proses penerbitan dokumen pelayaran, yakni Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).

Modus yang digunakan, kata Ketut, meskipun pengurusan dokumen dilakukan secara daring melalui sistem Inaportnet, para agen kapal tetap diwajibkan menghubungi operator maupun pejabat terkait untuk memperoleh persetujuan penerbitan dokumen.

“Kalau tidak memberikan uang, maka proses approval dipersulit atau diperlambat sehingga dokumen pelayaran tertunda dan kapal tidak bisa melanjutkan perjalanan,” jelasnya.

Besaran pungutan yang diminta bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp3 juta untuk setiap penerbitan dokumen SPB, serta antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta untuk penerbitan SPOG.

Dari hasil penyidikan sementara, Yudi Kurniawan yang menjabat sebagai Kepala Wilayah kerja Karang Agung KSOP Kelas I Palembang, pada periode Mei 2025 hingga Mei 2026 diduga telah menerima uang setoran dari agen kapal sebesar Rp 1.2 miliar lebih, selama 7 bulan menjabat dari Mei hingga Desember 2025.

“Angka ini masih berpotensi bertambah karena belum seluruh agen kapal diperiksa,” tegas Ketut.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang telah disita antara lain uang tunai sekitar Rp165 juta, tujuh keping emas dengan total berat 275 gram, serta satu unit sepeda motor Harley-Davidson Road Glide warna biru candy

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang relevan dalam KUHP.

Kejati Sumsel memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.