MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI Pusat kepada PT BSS dan PT SAL yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp900 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (22/6/2026).
Dalam perkara tersebut, enam terdakwa didudukkan di kursi pesakitan. Mereka yakni Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS dan Mangantar (MS) selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022. Empat terdakwa lainnya merupakan pegawai Bank BRI Pusat, yakni Duta OKI Wicaksono selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan selaku Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH menghadirkan ahli keuangan negara, Dr. Siswo Suyanto, yang juga merupakan mantan pejabat di Kementerian Keuangan RI.
Dalam keterangannya, Siswo menjelaskan bahwa seluruh keuangan yang dikelola institusi negara merupakan bagian dari keuangan negara. Oleh karena itu, pengelolaannya harus melalui tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
“Pengelolaan kekayaan negara yang dilakukan BUMN maupun BUMD pada prinsipnya sama, hanya berbeda pada ranah dan operasionalnya. Kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk bank milik pemerintah,” ujar Siswo di persidangan.
Ia menegaskan bahwa seluruh dana yang dikelola institusi pemerintah pada hakikatnya merupakan milik masyarakat sehingga pengelolaannya wajib menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Ketika pemutus kredit mengabaikan SOP dan bekerja di luar ketentuan, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap prinsip GCG. Artinya, pekerjaan dilakukan tidak sesuai kaidah yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Siswo, bank milik negara wajib menerapkan asas akuntabilitas. Pejabat pembuat kebijakan maupun pelaksana kebijakan memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya.
“Jika pembuat kebijakan dan pelaksana sama-sama mengabaikan aturan, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran,” katanya.
Usai sidang, Siswo menyatakan bahwa unsur utama tindak pidana korupsi adalah adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara.
“Pemberian kredit harus menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk memastikan debitur layak dan memiliki agunan agar uang negara dapat kembali apabila terjadi kredit macet,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai perkara PT BSS dan PT SAL, Siswo menilai terdapat indikasi pelanggaran SOP dalam proses pemberian kredit.
“Saya melihat ada ketidakpatuhan terhadap SOP dan terdapat pelanggaran oleh beberapa pihak dalam pemberian kredit. Jika tidak ada perbuatan melawan hukum, tentu tidak akan ada kerugian negara dan perkara ini tidak akan sampai ke pengadilan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak bank yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian harus bertanggung jawab.
Menanggapi maraknya kasus korupsi di sektor perbankan yang melibatkan orang dalam, Siswo menilai banyak institusi perbankan terjebak dalam target peningkatan omzet.
“Kinerja menghasilkan omzet, omzet menghasilkan keuntungan, dan keuntungan menghasilkan jasa produksi. Banyak perusahaan mengejar omzet sehingga dilakukan dengan cara yang tidak benar. Di dunia perbankan, keuntungan harus diperoleh dengan cara yang benar. Jangan di-make up agar omzet naik dengan memberikan kredit kepada pihak yang sebenarnya tidak layak,” tegasnya.
Terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun yang telah dilakukan para terdakwa, Siswo menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana.
“Walaupun kerugian negara telah dikembalikan, perbuatannya tetap ada. Uang negara yang seharusnya tidak keluar akhirnya keluar akibat adanya perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula pada 2011 saat PT BSS melalui Wilson selaku direktur mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp760,85 miliar. Pada 2013, PT SAL yang juga dikelola Wilson kembali mengajukan kredit investasi senilai Rp677 miliar kepada Bank BRI Pusat di Jakarta.
Dalam prosesnya, tim analisis kredit diduga memasukkan fakta dan data yang tidak benar ke dalam memorandum analisis kredit. Akibatnya, pemberian kredit menjadi bermasalah, termasuk terkait syarat agunan, pencairan dana plasma, serta pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan.
Selain itu, PT BSS dan PT SAL juga memperoleh fasilitas kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit dan kredit modal kerja. Total plafon kredit PT SAL mencapai Rp862,25 miliar, sedangkan PT BSS sebesar Rp900,66 miliar.
Akibat permasalahan tersebut, seluruh fasilitas kredit yang diberikan kini berstatus kolektabilitas 5 atau macet.














