MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat nasib 320 calon siswa SMAN di Palembang terombang-ambing akibat carut-marutnya pelaksanaan Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026.
Adrian menyatakan, temuan ini merupakan sinyal merah bagi dunia pendidikan di Sumatera Selatan. Pihaknya menyayangkan sikap Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel yang terkesan abai, padahal peringatan tertulis dan ruang diskusi telah dibuka sebelum masalah ini mencuat ke publik.
”Kami sudah mengingatkan secara langsung dalam pertemuan bersama BPMP, Inspektorat, dan Disdik Sumsel pada Rabu (24/6) kemarin agar kekeliruan kuota ini segera diperbaiki demi nasib anak-anak kita. Namun sayangnya, koreksi tersebut sama sekali tidak dilaksanakan oleh Disdik Sumsel,” ujar M. Adrian Agustiansyah dengan tegasnya.
Menurut Adrian, ketidaksesuaian jumlah Rombongan Belajar (Rombel) dan murid antara SK Diknas Sumsel dengan hasil verifikasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel adalah pelanggaran fatal terhadap Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026.
Sistem penarikan data Dapodik oleh Kementerian berpatokan pada validasi BPMP. Jika Disdik Sumsel memaksakan meloloskan siswa di luar kuota yang disetujui (160 siswa di SMA N 11 dan 160 siswa di SMA N 20), maka otomatis ratusan anak tersebut tidak akan mendapatkan nomor Dapodik.
”Jika tidak memiliki Dapodik, mereka secara sistem dianggap tidak terdaftar. Ini sangat berbahaya bagi masa depan siswa. Kita tidak ingin kasus kelam di SMA Negeri 5 Bengkulu tahun 2025 lalu terulang kembali di Sumatera Selatan,” tambah Adrian.
Menyikapi tindakan tidak kooperatif dari pihak dinas, M. Adrian Agustiansyah memastikan Ombudsman Sumsel akan langsung mengambil langkah progresif.
Selain berkoordinasi intensif dengan Ombudsman RI Pusat di Jakarta untuk penguatan pengawasan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan beserta jajaran yang bertanggung jawab dalam kepanitiaan SPMB 2026.
”Kami akan panggil Kepala Dinas Pendidikan Sumsel. Kami menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban mutlak atas nasib 320 calon siswa ini. Pelayanan publik di bidang pendidikan harus bersih dari maladministrasi, transparan, dan tidak boleh mengorbankan hak-hak anak bangsa,” pungkasnya.














