BERITA TERKINI

Laporkan Anggota DPRD ke Badan Kehormatan, Warga Tulungagung Tagih Pengembalian Rp60 Juta Terkait Dugaan AJB Tanah

×

Laporkan Anggota DPRD ke Badan Kehormatan, Warga Tulungagung Tagih Pengembalian Rp60 Juta Terkait Dugaan AJB Tanah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang dalam pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kabupaten Tulungagung berinisial E.W. kembali menjadi sorotan. Pelapor, Nurchotimah, warga Dusun Glodogan, Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu, resmi mendatangi Gedung DPRD Tulungagung untuk melaporkan E.W. ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, Jumat (26/6/2026).

Nurchotimah datang didampingi suaminya dengan harapan lembaga legislatif mengambil langkah terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu anggotanya. Kedatangannya diterima oleh seorang staf DPRD sebelum menyampaikan maksud pelaporannya.

Dengan nada penuh kekecewaan, Nurchotimah mengaku sudah terlalu lama menunggu penyelesaian persoalan yang menurutnya tak kunjung menunjukkan itikad baik dari pihak terlapor.

“Pak, saya datang ke sini untuk melaporkan anggota DPRD E.W. ke Badan Kehormatan DPRD Tulungagung karena telah ingkar janji dan hanya membual saja,” ujar Nurchotimah.

Ia menilai sikap yang ditunjukkan oknum wakil rakyat tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat sekaligus merusak marwah lembaga DPRD.

“Kalau memang seorang wakil rakyat, kenapa etika dan martabatnya justru seperti itu? Itu mencoreng nama DPRD. Silakan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Tak hanya menempuh jalur etik, Nurchotimah juga memberikan ultimatum kepada E.W. yang disebut masih merupakan tetangganya di Desa Pucungkidul.

“Saya menuntut E.W. mengembalikan uang Rp60 juta atau menyelesaikan tiga sertifikat tanah atas nama saya dalam waktu dua bulan,” katanya.

Kasus Sudah Dilaporkan ke Polisi Sejak 2024

Menurut Nurchotimah, perkara tersebut sebenarnya telah dilaporkan ke Polres Tulungagung pada 20 Juni 2024. Namun, hingga genap dua tahun berlalu, ia mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.

Kondisi itu membuatnya memilih menempuh jalur lain dengan mengadukan persoalan tersebut ke Badan Kehormatan DPRD agar aspek etik sebagai anggota legislatif juga mendapat perhatian.

Berawal dari Pengurusan Sertifikat Tanah

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, persoalan bermula pada 2017 ketika dirinya membeli sebidang tanah seluas sekitar 703 meter persegi dari almarhum Dul Karim dengan nilai transaksi Rp24,17 juta. Saat itu, status administrasi tanah disebut belum melalui proses balik nama maupun pemecahan sertifikat.

Setahun kemudian, pada 2018, Nurchotimah mengaku meminta bantuan E.W. untuk mengurus legalitas tanah tersebut. Menurut keterangannya, biaya pengurusan sertifikat saat itu diperkirakan sekitar Rp16 juta.

Selama proses berjalan, pelapor mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap kepada E.W. hingga total mencapai sekitar Rp60 juta untuk kebutuhan pengurusan dokumen pertanahan.

“Saya telah memberikan uang kepada terlapor untuk proses pengurusan sertifikat tanah sampai tuntas,” tutur Nurchotimah.

Namun, hingga memasuki tahun 2021, proses yang dijanjikan disebut belum juga selesai. Bahkan, menurut pelapor, sertifikat tanah yang menjadi objek pengurusan masih berada dalam penguasaan pihak terlapor.

Ada Surat Pernyataan Penyelesaian

Perkembangan berikutnya terjadi pada Januari 2022. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, E.W. disebut membuat surat pernyataan berisi komitmen menyelesaikan pengurusan AJB tanah paling lambat Desember 2022.

Dalam surat tersebut juga disebutkan adanya tambahan biaya pengurusan sebesar Rp10 juta.

Meski demikian, setelah tenggat waktu berakhir, pelapor mengaku tetap belum menerima dokumen yang dijanjikan maupun kepastian penyelesaian administrasi tanah.

Merasa mengalami kerugian materiil maupun waktu, Nurchotimah kini berharap ada kepastian hukum atas laporan pidana yang telah diajukannya sejak 2024. Selain itu, ia juga meminta Badan Kehormatan DPRD Tulungagung memproses laporan etik terhadap E.W. sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan maupun tanggapan dari E.W. terkait tuduhan yang disampaikan pelapor. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.