MATTANEWS.CO, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengamankan seorang pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial BR terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.
BR diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kanwil Ditjenpas Jambi.
Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lainnya berinisial RE dan BW.
Dari ketiga terduga pelaku, petugas menyita barang bukti sebanyak 536 butir pil ekstasi beserta sejumlah barang lainnya.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti ratusan butir pil ekstasi,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” katanya.
Selain pil ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, serta satu unit sepeda motor Honda Supra.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.
Ia menyebut BR telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil selama proses hukum berlangsung.
“Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Sikap institusi sangat jelas, mendukung proses hukum secara terbuka dan kooperatif,” ujarnya.
Irwan menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum dan memastikan setiap pegawai yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Jambi juga akan memperkuat pembinaan mental, pengawasan internal, penguatan integritas, serta edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika kepada seluruh pegawai.
Ia menegaskan institusinya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika.
“Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Pencegahan serta pengawasan akan terus kami perkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.(*)














