BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

PPK Pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang Resmi Disidang

×

PPK Pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang Resmi Disidang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, yang menjerat terdakwa Abdul Karim S.Ag., M.Hum selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dihadapan majelis hakim Ade Sumitra Hadisurya, SH.M.Hum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, bacakan amar dakwaan terhadap terdakwa Abdul Karim yang hadir didampingi penasehat hukumnya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Abdul Karim diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan Dony Prayatna selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi dan Sarwono Christianto selaku Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi. Kedua pihak tersebut sebelumnya telah diproses hukum dan dijatuhi putusan dipengadilan.

JPU menguraikan, terdakwa Abdul Karim selaku PPK diduga tidak menjalankan kewajibannya dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang, sesuai ketentuan yang berlaku, terdakwa juga diduga membiarkan adanya perubahan personel inti proyek tanpa melalui addendum kontrak sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen perjanjian.

“Selain itu, Abdul Karim tidak melakukan pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultan manajemen konstruksi. Akibatnya ditemukan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, serta penggunaan personel yang tidak sesuai dengan kontrak,” ungkap JPU dalam persidangan.

Dalam surat dakwaan juga dijelaskan, proyek tersebut meliputi pekerjaan perencanaan pada Tahun Anggaran 2021, pembangunan fisik pada Tahun Anggaran 2022, serta jasa konsultan manajemen konstruksi dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp17,7 miliar.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, mulai dari penggunaan perusahaan pinjaman saat proses tender perencanaan, perubahan personel pelaksana di lapangan, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun spesifikasi kontrak.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh tim ahli konstruksi ditemukan sejumlah kekurangan volume pekerjaan pada struktur bangunan. Bahkan mutu beton pada beberapa bagian gedung tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak,” tegas JPU.

Akibat perbuatan tersebut, Dony Prayatna diduga memperoleh keuntungan lebih dari Rp2 miliar, yang terdiri atas keuntungan dari pekerjaan perencanaan sebesar Rp116.162.495, pekerjaan pembangunan sebesar Rp1.363.609.971,08, serta jasa manajemen konstruksi sebesar Rp520.386.999. Sementara itu, Sarwono Christianto disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp117.765.750.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.123.788.215,08 sebagaimana hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 21 Agustus 2024.

Atas perbuatannya, Abdul Karim didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair.

Usai pembacaan surat dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.