MATTANEWS.CO, JAMBI – Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, Jumat (3/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Victor Noval Sidabutar.
Forum ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan DJPP dalam meningkatkan kapasitas, kompetensi teknis, serta profesionalisme para perancang peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah.
Mengusung tema “Penggunaan Metode Omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi interaktif.
Materi disampaikan oleh Cahyani Suryandari, yang menjelaskan bahwa metode omnibus merupakan salah satu pendekatan strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, metode ini dapat digunakan untuk menyederhanakan regulasi melalui perubahan, pencabutan, maupun penggabungan sejumlah ketentuan ke dalam satu regulasi yang lebih komprehensif.
Pendekatan tersebut dinilai menjadi salah satu solusi untuk menjawab persoalan over-regulasi yang masih menjadi tantangan dalam sistem hukum nasional.
Selain membahas konsep dasar dan tujuan penerapan metode omnibus, forum juga mengulas perkembangan implementasinya di Indonesia, termasuk berbagai aspek penting yang harus diperhatikan agar pembentukan regulasi tetap sejalan dengan prinsip, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sesi diskusi dan tanya jawab menjadi ruang bagi peserta dari kementerian, lembaga, kantor wilayah, hingga pemerintah daerah untuk memperdalam materi sekaligus bertukar pandangan mengenai penggunaan metode omnibus dalam penyusunan regulasi.
Keikutsertaan Victor Noval Sidabutar dalam forum ini diharapkan semakin memperkuat pemahaman dan kompetensi teknis perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Penguatan kapasitas tersebut dinilai penting sebagai bekal dalam mendukung penyusunan produk hukum yang harmonis, efektif, adaptif, serta mampu memberikan kepastian hukum dan menjawab kebutuhan masyarakat.














