MATTANEWS.CO,JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Sabtu (11/7/2026). Keputusan tersebut disebut sebagai langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang tengah berlangsung.
Informasi tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Nomor: PR–223/011/K.3/Kph.3/07/2026 yang diterbitkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kredibilitas penegakan hukum, menyusul adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh aktivitas penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Anang menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara yang berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak membentuk opini yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum.
Institusi Adhyaksa juga kembali menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap setiap pihak yang tengah menjalani proses hukum, hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik mengingat posisi JAM Pidsus memiliki peran strategis dalam menangani berbagai perkara tindak pidana khusus berskala nasional. Namun demikian, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga kesinambungan penegakan hukum secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan sikap resmi tersebut, Kejaksaan Agung berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga, sekaligus memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi.














