MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis hakim tolak eksepsi, perkara dugaan korupsi gratifikasi penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.yang menjerat dua orang orang terdakwa Kholizol Tamhullis yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, bersama anaknya, Raga Alan Sakti, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/7/2026).
Dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim yang diketuai oleh Idi Il Amin SH MH, menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, semua eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum para terdakwa tidak diterima.
“Mengadili dan menyatakan perlawanan para terdakwa tidak diterima,” tegas hakim.
Selain itu, dalam putusan selanya, majelis hakim juga menyatakan, bahwa Pengadilan Negeri (PN) Palembang berhak memeriksa, mengadili perkara tersebut dan memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Usai pembacaan amar putusan sela, majelis hakim menunda jalannya sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Saat Diwawancarai usai sidang melalui para terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti mengatakan, bahwa semua akan kami serahkan kepada penasehat hukum.
“Nanti kita lanjut lagi untuk kepokok perkara selanjutnya, terimakasih kepada majelis hakim dan atas putusan ini tentu sangat kami hormati,” urainya.
Saat ditanya lebih jauh, apakah terdakwa tetap akan menyeret nama Harmizon dan Agoro kedalam peesidangan?.
“Nanti semua nama tersebut, akan kami ungkap dalam persidangan,” tegas Kholizol.
Dalam amar dakwaan, kedua terdakwa diduga menerima uang senilai Rp1,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard putih tahun 2017 seharga Rp 540 juta dari pihak kontraktor proyek, yaitu Anggoro Haryadi selaku Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi.
JPU menguraikan, perkara ini bermula pada 20 Juli 2025 saat Kholizol dan Raga Alan Sakti bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, serta Nofrizal Suryaputra di Rumah Makan Pondok Kelapa, Prabumulih.
Dalam pertemuan tersebut, Kholizol disebut menyampaikan akan ada pekerjaan proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, kemudian meminta perusahaan milik Anggoro untuk mengikuti lelang proyek tersebut.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 disebut berakhir putus kontrak pada 31 Desember 2025, atas perbuatannya, Kholizol didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara.
Selain intu didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor, terkait dugaan penerimaan gratifikasi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP yang dikaitkan dengan ketentuan pidana korupsi, perkara ini akan dibuktikan lebih lanjut dan di uji dalam persidangan pekan depan, dengan agenda eksepsi.














