BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Saksi Tim Pokja Tidak Mengetahui Pekerjaan Pembangunan Guest House UIN Dilakukan Secara 2 Tahap

×

Saksi Tim Pokja Tidak Mengetahui Pekerjaan Pembangunan Guest House UIN Dilakukan Secara 2 Tahap

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, yang menjerat terdakwa Abdul Karim S.Ag., M.Hum selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi dari tim Pokja, Selasa (14/7/2026).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Ade Sumitra Hadisurya SH MHum, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dan menghadirkan saksi Saksi Hary Bandiyoko selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama yang bertugas sebagai staf Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan sekaligus anggota Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan jasa Manajemen Konstruksi (MK) pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang, memberikan keterangan mengenai proses pemilihan penyedia jasa MK di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, hakim mencecar keterangan saksi Hary terkait nilai proyek pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang, berkisar Rp16 miliar hingga Rp17 miliar, sedangkan nilai kontrak jasa Manajemen Konstruksi (MK) sekitar Rp1 miliar.

“Apakah tim Pokja diwajibkan melakukan survei lapangan atau mendatangi kantor peserta lelang sebelum menetapkan pemenang,” tanya hakim

“Tidak ada ketentuan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP), yang mengharuskan hal tersebut, proses evaluasi hanya dilakukan berdasarkan dokumen administrasi, dokumen kualifikasi, evaluasi teknis, serta klarifikasi terhadap dokumen yang diajukan peserta, terkait nilai MK saya tidak tahu,” jawab saksi.

Hary menjelaskan, setelah dilakukan klarifikasi kepada peserta sesuai mekanisme yang berlaku, Pokja melanjutkan proses evaluasi hingga penetapan pemenang. Dengan demikian, tidak ada kewajiban melakukan pengecekan langsung ke lokasi perusahaan peserta lelang, apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan.

“Tugas konsultan Manajemen Konstruksi (MK) adalah melakukan pengelolaan mutu pembangunan, mengawasi penggunaan biaya, mengendalikan waktu pelaksanaan pekerjaan, mengawasi tenaga kerja, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fisik proyek agar pembangunan berjalan sesuai kontrak,” jawabnya.

Saat ditanya mengenai sumber pendanaan proyek, saksi mengaku mengetahui bahwa anggaran berasal dari Badan Layanan Umum (BLU). Namun, ia mengaku tidak mengetahui kepanjangan maupun penjelasan lebih rinci mengenai istilah tersebut.

“Saya tidak tahu apa itu BLU yang mulia,” urai saksi.

Saksi Hary mengatakan, bahwa dirinya diangkat sebagai anggota Pokja pengadaan barang dan jasa melalui keputusan Kementerian Agama.

“Untuk dapat menjadi anggota Pokja, seseorang diwajibkan memiliki sertifikat dasar pengadaan barang dan jasa serta telah mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menyinggung praktik penggunaan perusahaan pinjaman atau perusahaan yang dikendalikan oleh pihak yang sama dalam proses lelang.

“Saya tidak mengetahui adanya praktik tersebut, selama bertugas sebagai anggota Pokja, saya hanya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang tampil dalam sistem pengadaan elektronik dan melaksanakan proses evaluasi sesuai prosedur yang berlaku,” urai saksi..

Hary menjelaskan, seluruh proses pemilihan penyedia dilakukan melalui sistem pengadaan secara elektronik. Pokja bertugas memeriksa dokumen penawaran, melakukan evaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi, kemudian mengumumkan hasil pemilihan penyedia melalui sistem tersebut, saksi menambahkan, setelah proses pemilihan penyedia selesai dan pemenang diumumkan, dalam sidang saksi tidak mengetahui terkait mekanisme pekerjaan pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang dilakukan selama 2 tahap.

“Tugas Pokja dinyatakan berakhir. Tahapan selanjutnya, termasuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi maupun pengawasan pelaksanaan proyek, bukan lagi menjadi kewenangan Pokja, melainkan dilaksanakan oleh pihak yang bertanggung jawab sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku. saya tidak tahu bahwa pembangunan tersebut dilakukan 2 tahap,” jawab saksi.

Mendengar pernyataan saksi, hakim keheranan dengan keterangan saksi yang tidak mengetahui pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang dilakukan secara 2 tahap.

“Bagaimana saksi, saksi yang sempat kami hadirkan dalam persidangan yaitu Yan Maradona selaku Ketua Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Kanwil Kementrian Agama provinsi Lampung sekaligus ketua tim Pokja mengatakan bahwa pekerjaan dilakukan 2 tahap, masak keterangan saksi berbeda dengan keterangan ketua tim Pokja,” cecar hakim.

“Saya lupa yang mulia, pekerjaan tersebut dilakukan berapa tahap,” jawabnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan.

Dalam surat dakwaan juga dijelaskan, proyek tersebut meliputi pekerjaan perencanaan pada Tahun Anggaran 2021, pembangunan fisik pada Tahun Anggaran 2022, serta jasa konsultan manajemen konstruksi dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp17,7 miliar.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, mulai dari penggunaan perusahaan pinjaman saat proses tender perencanaan, perubahan personel pelaksana di lapangan, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun spesifikasi kontrak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh tim ahli konstruksi ditemukan sejumlah kekurangan volume pekerjaan pada struktur bangunan. Bahkan mutu beton pada beberapa bagian gedung tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak, akibat perbuatan tersebut, Dony Prayatna diduga memperoleh keuntungan lebih dari Rp 2 miliar, yang terdiri atas keuntungan dari pekerjaan perencanaan sebesar Rp116.162.495, pekerjaan pembangunan sebesar Rp1.363.609.971,08, serta jasa manajemen konstruksi sebesar Rp520.386.999. Sementara itu, Sarwono Christianto disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp117.765.750.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.123.788.215,08 sebagaimana hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 21 Agustus 2024.

Atas perbuatannya, Abdul Karim didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair.