MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Pengambilan Keputusan di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (27/7/2026).
Meski berujung pada persetujuan, jalannya rapat paripurna diwarnai dinamika politik yang cukup sengit. Dari tujuh fraksi yang ada, lima fraksi menyatakan sikap abstain, yaitu Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Damai, dan Fraksi Nasdem-PSI.
Sementara itu, hanya dua fraksi yang menyatakan menerima dan menyetujui secara penuh, yakni Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra.
Sorotan Kritis Fraksi : Dari Efisiensi Anggaran hingga Penyelamatan Aset
Dalam pemaparan pendapat akhir, setiap fraksi memberikan catatan strategis dan evaluasi komprehensif terkait tata kelola keuangan daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas program, pengelolaan aset, hingga pemenuhan hak-hak masyarakat.
1. Fraksi PDI Perjuangan : Desak Efisiensi Belanja Operasional dan Digitalisasi Pajak
Meskipun memberikan lampu hijau bagi pengesahan Ranperda, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Lea Mahda, ST., M.Pt., menyampaikan sejumlah catatan kritis yang solutif.
Fraksi PDIP menyoroti ketimpangan postur anggaran, di mana belanja operasi mendominasi hingga 91,47 persen, sedangkan alokasi belanja modal hanya menyisakan 8,53 persen.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar uang rakyat habis untuk operasional birokrasi, bukan untuk pembangunan infrastruktur yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Kami merekomendasikan target belanja modal di masa depan dinaikkan secara bertahap ke angka 10% hingga 15 persen,” tegas Lea.
Selain mendesak efisiensi belanja operasional (seperti pemangkasan perjalanan dinas dan seremonial hotel), PDIP juga mendorong:
Akselerasi Integrasi Digital : Mengintegrasikan sistem pendapatan dengan Geographic Information System (GIS), Klinik Investasi, dan PBB maksimal pada triwulan ketiga.
Pencegahan Kebocoran PAD : Pemasangan tapping box minimal 80 persen pada pelaku usaha kelas menengah ke atas secara real-time.
Mendesak ketegasan atas konflik pemanfaatan aset eks-Peni yang mangkrak 15 tahun, percepatan sertifikasi tanah daerah via program PTSL (target 1.000 bidang per tahun), serta pembentukan Sekber CSR untuk dana non-APBD.
2. Fraksi PKB : Kritik Keras SiLPA Fantastis dan Tata Kelola Pemerintahan
Sebagai salah satu motor penggerak sikap abstain, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicara Saniman Wafi, melayangkan kritik tajam terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kota Malang TA 2025 yang menembus angka Rp303,5 miliar.
Fraksi PKB menegaskan tingginya SiLPA bukanlah indikator efisiensi, melainkan cerminan buruknya perencanaan.
“Tingginya SiLPA ini justru menjadi indikator lemahnya kualitas perencanaan dan pengawasan. Pada akhirnya, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan oleh kebijakan yang jauh dari keberpihakan kepada rakyat,” ujar Saniman Wafi.
Fraksi PKB juga membawa beberapa tuntutan krusial lainnya yaitu
Pelayanan Publik & SDM : Mendesak percepatan pengisian kekosongan jabatan struktural dan fungsional agar tidak berlarut-larut menggunakan Plt/Plh.
Polemik Pasar Tradisional : Menuntut penyelesaian masalah Pasar Blimbing dan Pasar Gadang, serta mengusut dugaan praktik jual beli bedak ilegal yang mencapai ratusan juta rupiah akibat ketidaksinkronan data.
Kesejahteraan Sosial & Keagama : Mendorong penerbitan Perwal Fasilitasi Pesantren yang mandek dua tahun, menaikkan honorarium guru ngaji dan marbot, serta mendesak kenaikan insentif Ketua RT menjadi Rp750.000 dan Ketua RW menjadi Rp1.000.000 per bulan.
Menanggapi dinamika sidang dan sikap abstain dari mayoritas fraksi, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, yang hadir mewakili Pemerintah Kota Malang memberikan apresiasi yang tinggi. Didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wawali menyampaikan permohonan maaf dari Wali Kota Malang yang berhalangan hadir karena kondisi kesehatan.
Ali menegaskan bahwa eksekutif tidak melihat kritik dan sikap abstain sebagai hambatan, melainkan sebagai “obat” dan potret evaluasi murni dari masyarakat.
Mengenai sorotan tajam terkait SiLPA, Ali mengakui secara terbuka bahwa batas ideal pengendalian anggaran berada di bawah 3 persen hingga maksimal 5 persen. Jika melebihi angka tersebut, maka aspek perencanaan dipastikan membutuhkan pembenahan besar-besaran.
“Kami mengakui hal tersebut dan ini menjadi catatan evaluasi besar bagi kami. Saya sebagai pimpinan daerah, bersama Pak Wali Kota dan Pak Sekda, mengambil tanggung jawab penuh atas kinerja OPD kami. Kami tidak akan menyalahkan OPD, karena kesalahan mereka adalah tanggung jawab kami sebagai pimpinan,” tutur Wawali dengan optimis.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk segera menggelar **rapat evaluasi berkala secara triwulanan**. Evaluasi ini akan membedah secara menyeluruh setiap kebijakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga dampak riil di masyarakat, termasuk isu-isu strategis penataan pasar tradisional.
Ali juga mengingatkan kembali esensi hubungan kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai satu kesatuan sistem pemerintahan.
“Kita berada dalam satu nafas pemerintahan yang sama. Harapannya, melalui evaluasi triwulanan nanti, kerja sama dan kolaborasi antara Pemkot dan DPRD Kota Malang semakin solid demi menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kemajuan kota dan kesejahteraan seluruh masyarakat,” pungkasnya.














