MATTANEWS.CO, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar kasus peretasan terhadap 260 website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta yang disalahgunakan untuk mempromosikan judi online. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tersangka berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, menjelaskan tersangka meretas website korban dengan memanfaatkan celah keamanan, kemudian mengambil alih pengelolaan domain dan menjual aksesnya melalui akun Telegram S-X MARKETS.
“Setelah berhasil masuk ke sistem, tersangka menyisipkan file yang merusak sistem keamanan sehingga lalu lintas data internet dapat dikuasai, lalu menjual akses domain tersebut melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS,” ujar Kombes Pol. Bimo Ariyanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/7/2026).
Menurut Bimo, domain yang telah dijual kemudian digunakan untuk membuat subdomain berisi promosi judi online. Akibatnya, saat masyarakat mengakses website korban, yang muncul justru konten promosi perjudian.
“Ini yang sangat merugikan institusi pendidikan maupun pemilik website,” tegasnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan terdapat 260 website yang menjadi korban, terdiri dari 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website instansi pemerintah, dan 147 website perusahaan swasta. Di Jawa Timur, salah satu korban adalah Universitas PGRI Madiun.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber sekaligus menjaga keamanan ruang digital.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, beretika, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Dalam kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, akun dompet digital, rekening bank, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan tersebut. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelompok lain maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online,” ujar Kombes Pol. Bimo.
Sementara itu, Biro Hukum Universitas PGRI Madiun, Bambang Eko Nugroho, mengapresiasi keberhasilan Ditressiber Polda Jatim dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur, khususnya Ditressiber Polda Jatim, atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Peretasan website ini sangat merugikan karena nama baik institusi pendidikan ikut terdampak akibat website disalahgunakan untuk promosi perjudian online,” ujar Bambang.














