BERITA TERKINIEKONOMI & BISNISHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi dan PLN Perkuat Pelindungan KI, 25 Produk UMKM Akan Difasilitasi

×

Kanwil Kemenkum Jambi dan PLN Perkuat Pelindungan KI, 25 Produk UMKM Akan Difasilitasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi memperkuat sinergi dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) dalam mengoptimalkan pelindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Jambi.

Penguatan kolaborasi tersebut dibahas dalam audiensi yang dilaksanakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, bersama jajaran PLN UID S2JB di Rumah BUMN Jambi, Senin (24/8/2026).

Pertemuan bersama Manager PLN UP3 Jambi, M. Burhanuddin M. Hasan, beserta jajaran PLN dan Kanwil Kemenkum Jambi tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan KI.

Selain aspek pelindungan, audiensi juga mendorong agar Kekayaan Intelektual dapat dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi.

Diana Yuli Astuti menegaskan, pelindungan KI perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha, bukan sekadar memenuhi aspek administratif.

Menurutnya, pelindungan yang tepat dapat memberikan identitas dan kepastian hukum terhadap produk maupun karya masyarakat, sekaligus membuka peluang untuk dikembangkan dan dikomersialisasikan.

“Kekayaan Intelektual tidak berhenti pada pencatatan atau pendaftaran. Kita ingin KI benar-benar dapat menjadi aset yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pelaku UMKM. Karena itu, kolaborasi dengan PLN melalui Rumah BUMN menjadi peluang strategis untuk memperluas akses pelindungan sekaligus mendorong pemanfaatan KI,” ujar Diana.

Dalam audiensi tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi mendorong PLN untuk berkolaborasi dalam penguatan Jambi IP Ecosystem melalui program pemberdayaan masyarakat dan UMKM.

Rumah BUMN PLN dinilai memiliki peran strategis sebagai wadah edukasi, pembinaan, dan fasilitasi pelindungan KI bagi pelaku usaha yang berada dalam binaannya.

Sebagai langkah konkret, Rumah BUMN PLN merencanakan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi 25 produk atau karya pelaku usaha binaannya.

Rencana tersebut akan dikoordinasikan bersama Kanwil Kemenkum Jambi untuk menentukan jenis KI yang sesuai, memastikan kelengkapan persyaratan, serta memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran agar berjalan efektif dan tepat sasaran.

Dalam kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkum Jambi menyerahkan draft kerja sama kepada PT PLN UID S2JB sebagai bahan pembahasan dan tindak lanjut.

Draft tersebut diharapkan menjadi dasar untuk membangun kolaborasi yang lebih terarah, berkelanjutan, serta memiliki program kerja yang dapat diukur dan dievaluasi.

Penguatan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang melibatkan pemerintah, BUMN, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Melalui sinergi tersebut, proses penciptaan, pelindungan, pengembangan, hingga pemanfaatan KI diharapkan dapat terhubung secara lebih baik sehingga potensi masyarakat Jambi mampu berkembang menjadi aset produktif.

Dengan demikian, penguatan Jambi IP Ecosystem tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual, tetapi juga memastikan KI dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan daya saing, membuka peluang usaha, dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat serta pelaku UMKM di Provinsi Jambi.