BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Laporan Dugaan Pengerusakan Mesin Parkir Milik PT Kuala Permai, Kuasa Hukum Berharap Polda Sumsel Segera Tetapkan JW Sebagai Tersangka

×

Laporan Dugaan Pengerusakan Mesin Parkir Milik PT Kuala Permai, Kuasa Hukum Berharap Polda Sumsel Segera Tetapkan JW Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

MATTANEWS.CO PALEMBANG – Dugaan tindak pidana pengerusakan mesin parkir milik PT Kuala Permai yang dilakukan oleh terduga pelaku dengan inisial JW, sebabkan korban alami kerugian mencapai Rp 30 juta, kuasa hukum pelapor dorong penyidik Polda Sumsel untuk segera menaikan status JW sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti yang telah diserahkan.

Wendi Aprianto dan. rekan dari kantor hukum Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan, bahwa kejadian aksi dugaan pengerusakan yang dilakukan oleh terlapor JW terjadi pada hari Jum’at 20 Februari 2026 yang lalu.

“JW melakukan pengerusakan mesin parkir milik klien kami pada 20 Februari kemarin, dengan mengajak anak buahnya sebabkan kerusakan dan klien kami mengalami kerugian,” terang Wendi.

Menurut Wendi, Motip dan tujuan terlapor JW melakukan pengerusakan mesin parkir milik klien kami adalah, diduga tidak mau membayar ketentuan tarif yang telah ditetapkan oleh klien kami sebagai pengelola lahan parkir dibawah naungan PT Kuala Permai.

“Terlapor JW ini diduga tidak mau mrmbayar tarif parkir yang telah ditetapkan oleh klien kami sebagai pengelola lahan parkir di ruko Rajawali Village dan menuntut kemauan tarif sesuka mereka, disini lahan parkir tersebut dikelola oleh PT Kuala Permai milik klien kami,” terang Wendi.

Akibat perbuatan terlapor JW dan anak buahnya, telah menimbulkan kerugain materil sebesar Rp 30 juta, Wendi menegaskan, berdasarkan fakta hukum beserta alat bukti yang telah di serahkan ke penyidik unit IV Subdit III Polda Sumsel, termasuk rekaman CCTV aksi pengerusakan yang dilakukan oleh terlapor JW beberapa waktu lalu.

“Menurut kami perbuatan terlapor JW telah terbukti, aksi pengerusakan yang dilakukan oleh JW diduga telah melakukan perbuatan tersebut dan ini merupakan tindak pidana. Maka tidak ada alasan bagi penyidik Polda Sumsel untuk menyangkal perbuatan para terlapor tersebut,” urai Wendi.

Dengan adanya bukti yang menunjukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terlapor JW, Wendi berharap Polda Sumsel khususnya unit IV Subdit III untuk segera menetapkan JW sebagai tersangka.

“Harapan kami, laporan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh JW, untuk ditingkatkan ketahap penyidikan dan segera menetapkan JW sebagai tersangka, kami berharap penyidik Polda Sumsel bersikap objektif dan transparan melihat perkara ini,” tutup Wendi.

.