MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai menggeser fokus penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari sekadar pemadaman dan pencegahan menuju langkah penegakan hukum (Gakkum).
Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru menegaskan, karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Sumsel tidak boleh terus dihadapi hanya dengan imbauan. Pemerintah kini mulai menelusuri pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas lokasi-lokasi yang terbakar.
Penegasan itu disampaikan Herman Deru setelah meninjau sejumlah titik karhutla di ruas Jalan Tol Palembang–Indralaya, Sabtu (29/8/2026).
Dari lokasi tersebut, Herman Deru kemudian mendatangi Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumsel. Di sana, ia melihat langsung dashboard penanggulangan bencana sekaligus memantau perkembangan titik panas atau hotspot di wilayah Sumsel.
Menurut Herman Deru, setiap hotspot yang terpantau tidak bisa langsung ditetapkan sebagai kesalahan pihak tertentu. Lokasi tersebut terlebih dahulu harus diverifikasi dan dipetakan secara akurat.
“Ini kita bukan imbauan lagi, ini bukan instruksi lagi, tetapi kita sudah menjurus ke Gakkum (Penegakan Hukum),” tegas Herman Deru.
Ia meminta seluruh perangkat daerah terkait segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan titik-titik karhutla berada di wilayah kewenangan siapa.
“Kita lihat lapisan kewenangan yang memang milik provinsi. Saya minta Dinas Lingkungan Hidup segera cek, saya tunggu datanya hari Senin,” ujarnya.
Herman Deru menyebut, dari pemantauan awal, indikasi karhutla ditemukan di sejumlah wilayah yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk kawasan yang dikelola BUMN maupun swasta.
Selain itu, titik kebakaran juga terindikasi berada di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan.
“Indikasi Karhutla ini juga ada di wilayah yang memiliki IUP, baik BUMN maupun swasta. Ada juga kawasan HTI dan perkebunan,” katanya.
Karena itu, menurut Herman Deru, penanganan tidak boleh dilakukan secara serampangan. Setiap lokasi harus dipastikan terlebih dahulu status kawasan dan kewenangan pengelolaannya.
“Ini juga tidak boleh salah sasaran. Kita harus pastikan dulu pemetaannya tuntas,” tegasnya.
Jika hasil pemetaan menunjukkan lokasi tersebut berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Sumsel, Herman Deru memastikan tim Gakkum Provinsi akan segera diturunkan.
“Senin saya minta data mereka yang memang tingkatan pemberian sanksinya ada di tingkat provinsi,” katanya.
“Kita langsung turunkan Gakkum Provinsi untuk diklarifikasi, agar sanksi apa yang kita berikan setelah pemetaannya tuntas,” sambungnya.
Sementara apabila titik karhutla berada pada wilayah yang kewenangannya berada di tingkat pemerintah pusat, Pemprov Sumsel akan meneruskan penanganannya melalui koordinasi dengan Gakkum Kementerian.
“Kalau itu kewenangan pusat, tentu kita koordinasikan dengan Gakkum Kementerian,” ujar Herman Deru.
Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi penting karena karhutla yang terjadi sudah menimbulkan keresahan dan berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.
“Jadi kita sudah tidak bicara imbauan lagi, instruksi lagi, tetapi kita bicara Gakkum, karena ini sudah meresahkan,” tegasnya.
Meski mulai mengedepankan aspek penegakan hukum, Herman Deru memastikan upaya pemadaman di lapangan tetap berjalan. Penanganan darurat dan proses penegakan hukum, menurutnya, harus dilakukan secara bersamaan.
“Penanganan pemadaman Karhutla tetap berjalan nonstop,” katanya.
Namun, ia menilai pemadaman saja tidak cukup apabila kejadian serupa terus berulang. Karena itu, pihak yang dinilai bertanggung jawab atas munculnya karhutla juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan.
“Kejadian-kejadian Karhutla ini juga kita Gakkum agar menimbulkan rasa tanggung jawab,” jelas Herman Deru.
Untuk memastikan langkah tersebut berjalan berdasarkan fakta di lapangan, Herman Deru memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pengecekan langsung.
“Saya perintahkan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Perkebunan serta dinas terkait lainnya untuk turun ke lapangan mengecek langsung,” ujarnya.
Pengecekan itu mencakup identifikasi sumber api, lokasi kebakaran, status kawasan hingga kewenangan pengelolaan wilayah.
Herman Deru menekankan, akurasi data menjadi dasar penting sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi.
“Data dan pemetaan ini harus jelas. Kita tidak ingin salah dalam menentukan siapa yang harus bertanggung jawab,” katanya.
Minta Pengawasan Ketat di Jalur Tol
Selain penanganan di kawasan yang terbakar, Herman Deru juga meminta pengawasan diperketat di sepanjang ruas jalan tol.
Ia meminta adanya pemanfaatan kamera pengawas atau CCTV untuk membantu memantau kondisi di sekitar jalur tol, terutama pada kawasan yang rawan terjadi kebakaran.
Menurutnya, keberadaan api atau kebakaran yang berada di luar badan jalan tetap dapat mengancam keselamatan dan kenyamanan pengguna tol karena asap dapat terbawa hingga ke jalur kendaraan.
“Betul di luar jalan, tetapi asapnya itu masuk ke jalan sehingga mengganggu pengguna jalan,” pungkas Herman Deru.
Dengan langkah tersebut, Pemprov Sumsel tidak hanya mengejar target pemadaman titik api, tetapi juga mendorong adanya tanggung jawab dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan terhadap kawasan rawan karhutla.
Herman Deru menegaskan, penanganan karhutla harus dilakukan dari dua sisi sekaligus, yakni memastikan api segera dipadamkan dan memastikan kejadian yang sama tidak terus berulang tanpa ada pertanggungjawaban.














