BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kejari OKI Tahan Dua Pegawai BRI dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR di Pampangan

×

Kejari OKI Tahan Dua Pegawai BRI dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR di Pampangan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pampangan.

Dua dari tiga tersangka langsung ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan pada Minggu (31/8/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RP, Kepala Unit BRI Pampangan periode 2023-2024, AF yang menjabat Mantri BRI Unit Pampangan pada periode 2023-2024, serta JH, Mantri BRI Unit Pampangan pada 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Dr I Gede Widhartama, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI Agung Setiawan, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan KUR di BRI Unit Pampangan selama periode 2023 hingga 2024.

“Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat pada BRI Unit Pampangan,” kata Agung Setiawan dalam keterangan pers.

Menurut Agung, penyidik telah memeriksa RP dan AF sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan.

Keduanya kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung selama 20 hari pertama, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses pemeriksaan dapat berjalan efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agung.

Sementara tersangka JH belum memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang telah ditentukan. Kejari OKI menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap ketidakhadiran tersebut.

“Terhadap tersangka JH yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, akan dilakukan langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agung.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Agung mengatakan penyidikan perkara tersebut belum berhenti pada penetapan tiga tersangka. Penyidik masih mendalami sejumlah aspek terkait proses pembiayaan KUR di BRI Unit Pampangan.

Menurut dia, Kejari OKI berupaya mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh dengan mengedepankan alat bukti yang sah dan prosedur hukum.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek perkara. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Agung.

Ia menegaskan, penanganan perkara tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum.

“Setiap perkembangan perkara akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak-hak para pihak dalam proses hukum,” tandasnya.

Penulis: Rachmat Sucipto
Editor: Redaksi