BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Korupsi Dana KUR Bank BRI, Kajari OKI Tetapkan 3 Tersangka Diantarnya Kepala Unit Pampangan

×

Korupsi Dana KUR Bank BRI, Kajari OKI Tetapkan 3 Tersangka Diantarnya Kepala Unit Pampangan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, menetapkan 3 orang tersangka, yang terjerat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pampangan, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI periode 2023–2024, sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar lebih, Senin (31/8/2026).

Adapun ketiga orang tersangka yaitu RP selaku Kepala Unit BRI Unit Pampangan Tahun 2023–2024, AF selaku Mantri BRI Unit Pampangan Tahun 2023–2024 dan JH selaku Mantri BRI Unit Pampangan Tahun 2024.

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari OKI, bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi KUR di Bank BRI unit Pampangan tersebut.

“Penyidik Kejari OKI, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RP, AF, sementara itu untuk tersangka JH tidak hadir penuhi panggilan Penyidik pada waktu yang telah ditentukan, dengan tidak hadirnya JH tersebut, Penyidik akan melakukan langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Atas perbutan para Tersangka diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a , c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHL jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a , c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya.

“Terhadap tersangka RP dan AF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu Agung, OKI, terhitung sejak 31 Agustus 2026 sampai dengan 19 September 2026,” jelasnya.

Penetapan 3 tersangka tersebut, merupakan bagian dari upaya Kejari OKI untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan KUR pada BRI Unit Pampangan Tahun 2023–2024.

“Saat ini tim penyidik Kejari OKI, masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini dan penagnanan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan serta berdasarkan alat bukti yang sah,” tutup Kasi Intel.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra