BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti DSK Babel, Evaluasi Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris

×

Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti DSK Babel, Evaluasi Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Babel 2026 yang membahas evaluasi penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.

Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (3/9/2026), diikuti Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jambi Dina Rasmalita bersama jajaran Analis Kebijakan.

Diskusi tersebut menjadi forum untuk menggali berbagai perspektif mengenai pelaksanaan pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris (MPN), sekaligus mengidentifikasi persoalan yang muncul dalam penerapan regulasi sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan.

Kegiatan diawali laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya, DSK dibuka Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum RI Andry Indrady.

Dalam arahannya, Andry menekankan pentingnya evaluasi kebijakan untuk memastikan regulasi yang berlaku tetap mampu menjawab kebutuhan pelaksanaan tugas di lapangan.

Pembahasan kemudian masuk pada substansi pemeriksaan dan pengawasan terhadap Notaris. Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Henry Sulaiman memaparkan pelaksanaan pengawasan Notaris serta peran MPN dalam memastikan Notaris menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi berikutnya disampaikan Wakil Ketua II Majelis Pengawas Wilayah Notaris Kepulauan Bangka Belitung Yuli Kemala. Ia membahas dampak penerapan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 terhadap kepastian hukum dan profesionalisme Notaris, termasuk mekanisme pemeriksaan, pemenuhan hak pembelaan, dan tahapan pemeriksaan oleh MPN.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja BSK Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Ismail memaparkan hasil evaluasi yang diperoleh melalui wawancara dan Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah pemangku kepentingan.

Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut, di antaranya mekanisme laporan pengaduan, pembentukan Majelis Pemeriksa, jangka waktu penyelesaian perkara, pengelolaan protokol Notaris, sistem informasi pengawasan, serta aspek kelembagaan MPN.

Sesi diskusi dan tanya jawab kemudian membahas berbagai tantangan dalam penerapan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020. Peserta turut memberikan masukan mengenai kendala pemeriksaan serta kebutuhan penyempurnaan kebijakan agar pengawasan Notaris dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Bagi Kanwil Kementerian Hukum Jambi, forum tersebut menjadi kesempatan untuk memperkaya perspektif dalam melakukan analisis kebijakan hukum, khususnya terkait mekanisme pengawasan dan pemeriksaan Notaris.

Hasil diskusi diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus referensi dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif serta mendukung peningkatan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.

Penulis: Jolyot
Editor: Redaksi