Reporter : Rachmat Sutjipto
Ogan Komering Ilir, Mattanews.co – Dinginnya ruangan jeruji ternyata tak membuat Amir (24) jera melakukan tindak kriminal. Residivis ini justru kembali melakukan aksi kriminal dan lebih sadis dalam melakukan pencurian pemberatan (curat).
Korbannnya sendiri yaitu Arfandi Wahab Tedja (45), warga Pasar Lemabang Kec. Ilir Timur II Palembang dan Slamet Widodo (42) warga Desa Dabuk Rejo Blok I Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel).
Saat akan ditangkap pada hari Rabu (8/1/2020) kemarin, Amir sempat melakukan perlawanan dan berusaha melukai aparat kepolisian. Namun berkat kesigapan Polsek Lempuing dibawah pimpinan AKP Darmanson dan Kanitreskrim IPDA M Indra Gunawan, Amir berhasil diamankan.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Saputra melalui Kasubag Humas Polres OKI AKP Iryansyah mengutarakan, saat pelaku dibekuk, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas kepada pelaku yang berusaha melawan petugas,
“Pelaku diringkus saat tengah melintas di kawasan Tebing Suluh Lempuing sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas terpaksa menembak kaki kirinya lantaran saat ditangkap pelaku memberikan perlawanan,” katanya, Kamis (9/1/2020).
Amir sendiri merupakan buron sejak tahun 2018 lalu. Catatan kriminal Amir yaitu telah lima kali terlibat curanmor dan dua kali melakukan curat modus bobol rumah.
Pelaku juga tak segan melukai korban saat menjalankan aksi. Salah satu korban, Arfandi Wahab nyaris tewas dibacok pelaku, yang hendak mengambil barang milik korban saat parkir di pinggir jalan, Selasa (24/5/2019).
“Karena melakukan melawan, pelaku bersama temannya tega membacok dengan pisau hingga mengenai leher dan dada korban,” ucapnya.
Catatan lainnya, pelaku mengambil sepeda motor milik Slamet Widodo yang berada di parkiran teras rumah. Hanya berselang 10 menit ditinggalkan korban masuk kerumah, motor Yamaha N Max nopol BG 6997 KAM telah berpindah tangan digasak pelaku. Peristiwa itu terjadi pada hari Senin (23/12/2019).
“Korban sempat keluar rumah setelah mendengar suara motornya hidup, namun pelaku sudah terlebih dulu kabur,” ujarnya
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan senjata tajam gagang Kayu, Sepeda motor N Max Nopol BG 6997 KAM, linggis, kunci T serta sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver,
“Barang bukti beserta tersangka saat ini diamankan ke polsek Lempuing untuk proses penyidikan lanjut,” ungkapnya.
Editor : Nefri














