MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) telah menyelesaikan telaah hukum terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh serta Bangunan di Atasnya Akibat Operasi Eksplorasi.
Hasil telaah tersebut menyimpulkan bahwa Pergub 40/2017 sudah tidak relevan lagi dijadikan acuan dalam penentuan ganti rugi tanam tumbuh akibat perkembangan peraturan perundang-undangan.
Kassubag Pembinaan Hukum Setda Pemprov Sumsel, K. Zulfan, mengatakan telaah tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Sumsel untuk menjadi dasar tindak lanjut pencabutan regulasi tersebut.
“Ya, tindak lanjutnya kami membuat telaah ke gubernur. Bahwa menerangkan Pergub 40/2017 ini berdasarkan perkembangan peraturan perundang-undangan, itu tidak relevan lagi sebagai acuan atau pedoman untuk ganti rugi tanam tumbuh,” kata Zulfan, Kamis (3/9/2026).
Menurut Zulfan, berkas telaah tersebut telah berada di meja pimpinan selama lebih dari dua minggu. Selanjutnya, Pemprov Sumsel masih menunggu disposisi Gubernur Sumsel untuk proses pembentukan produk hukum pencabutan Pergub 40/2017.
Salah satu dasar perubahan tersebut, kata Zulfan, adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Ketika ada PP baru 19/2021 itu, bahwa mensyaratkan besaran nilai ganti rugi itu dilakukan dengan penilaian. Perkembangan peraturan perundang-undangan menghendaki demikian,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, penentuan nilai ganti rugi tidak lagi semata-mata mengacu pada tarif yang tercantum dalam Pergub 40/2017. Nilai ganti rugi akan didasarkan pada hasil penilaian sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Zulfan juga menjelaskan bahwa setelah Pergub 40/2017 dicabut, penentuan besaran ganti rugi akan dilaksanakan sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polemik mengenai besaran ganti rugi tersebut sebelumnya mencuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), khususnya terkait kegiatan eksplorasi migas dan proyek Seismik 3D Peony.
Pemkab PALI sebelumnya telah mengusulkan penyesuaian standar harga ganti rugi. Di antaranya, harga line rintisan diusulkan berkisar Rp7.500 hingga Rp10.000, sedangkan lubang bor diusulkan sebesar Rp200.000 hingga Rp250.000.
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian DPRD PALI dan sejumlah elemen masyarakat, termasuk Rumah Singgah Aktivis (RSA) PALI, yang mendorong adanya perubahan mekanisme pemberian ganti rugi kepada masyarakat terdampak kegiatan eksplorasi.
Bupati PALI Asgianto sebelumnya juga telah menyampaikan surat kepada Gubernur Sumsel terkait perlunya penyesuaian aturan ganti rugi yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.
Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, yang mendapat mandat dari Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah, turut mendorong agar regulasi tersebut dievaluasi dan dicabut apabila memang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.
Di sisi lain, PT BGP Indonesia sebagai perusahaan yang terlibat dalam kegiatan eksplorasi menyatakan komitmennya untuk mengikuti ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Dengan telah selesainya telaah hukum Pemprov Sumsel, proses selanjutnya bergantung pada disposisi Gubernur Sumsel dan tahapan pembentukan produk hukum pencabutan Pergub 40/2017.
Jika pencabutan tersebut ditetapkan, mekanisme penentuan ganti rugi kegiatan eksplorasi di Sumsel akan memasuki pola yang berbeda, dengan nilai ganti rugi ditentukan berdasarkan hasil penilaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.














