PEMERINTAHAN

Nikah Massal 100 Pasangan di Tommo, KemenHAM Sulbar Tegaskan Negara Hadir Lindungi Hak Keluarga

×

Nikah Massal 100 Pasangan di Tommo, KemenHAM Sulbar Tegaskan Negara Hadir Lindungi Hak Keluarga

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SULBAR – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Barat turut ambil bagian dalam pelaksanaan Nikah dan Isbat Nikah Massal Terpadu di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

Sebanyak 100 pasangan mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, yakni Pengadilan Agama Mamuju, Kanwil Kementerian Agama Sulbar, Pemerintah Kabupaten Mamuju, Pemerintah Kecamatan Tommo, Pemerintah Desa, KUA Tommo, serta Forkopimda dan tokoh masyarakat.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kanwil KemenHAM Sulbar I Gde Sandi Gunasta, unsur Pemkab Mamuju, Forkopimda, Kanwil Kemenag Sulbar, Pengadilan Agama Mamuju, KUA Tommo, Pemerintah Kecamatan dan Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para peserta nikah dan isbat nikah massal.

Dalam sambutannya, Kakanwil KemenHAM Sulbar I Gde Sandi Gunasta menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkolaborasi sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan baik.

Menurutnya, pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi individu dan keluarga. Namun hambatan geografis, ekonomi, dan keterbatasan akses layanan masih menyebabkan sebagian masyarakat belum memperoleh pencatatan perkawinan resmi.

“Isbat nikah massal merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memulihkan hak-hak konstitusional warga negara yang sebelumnya belum memperoleh pengakuan hukum atas perkawinannya,” ujar I Gde Sandi Gunasta, Rabu (23/9/2926).

Ia menjelaskan, pengakuan hukum terhadap perkawinan dan keluarga berkaitan erat dengan pemenuhan hak dasar manusia, termasuk hak untuk memperoleh kepastian hukum serta pengakuan sebagai subjek hukum tanpa diskriminasi.

Pelaksanaan isbat nikah terpadu ini, kata dia, melibatkan sinergi berbagai pihak, mulai dari Pengadilan Agama, Kementerian Agama melalui KUA, pemerintah daerah hingga pemerintah desa, sehingga masyarakat dapat memperoleh legalitas perkawinan melalui proses yang terpadu dan mudah diakses.

Lebih lanjut, I Gde Sandi Gunasta menegaskan bahwa legalisasi perkawinan melalui isbat nikah memberikan dampak besar terhadap perlindungan hak-hak perdata keluarga, khususnya hak anak atas nasab, akta kelahiran, pengasuhan, dan warisan, sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap perempuan dari potensi ketidakadilan sosial.

Ia menegaskan, kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif maupun seremonial, tetapi merupakan wujud kepedulian negara dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar masyarakat terkait status hukum keluarga.

“Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat hadir sebagai fasilitator dan komunikator dalam mengoordinasikan berbagai pihak untuk memastikan terwujudnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia di Sulawesi Barat,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Kakanwil juga menyampaikan selamat kepada 100 pasangan yang melaksanakan akad nikah maupun memperoleh penetapan isbat nikah. Ia berharap keluarga yang terbentuk maupun yang telah memperoleh kepastian hukum dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta menjunjung tinggi nilai penghormatan terhadap martabat manusia.

Ia mengingatkan bahwa setelah memperoleh kepastian hukum, tanggung jawab keluarga harus semakin kuat dengan membangun hubungan yang saling menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anggota keluarga, khususnya anak-anak dalam memperoleh kasih sayang, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan.

Ke depan, Kanwil KemenHAM Sulbar mendorong agar sinergi antarinstansi terus diperkuat sehingga masyarakat yang masih menghadapi persoalan administrasi perkawinan dan dokumen hukum dapat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan terpadu.

“Melalui kegiatan Nikah dan Isbat Nikah Massal Terpadu ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan akses terhadap layanan hukum dan administrasi kependudukan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang humanis, inklusif, mudah diakses, nondiskriminatif, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Kanwil KemenHAM Sulbar terus berkomitmen hadir bersama masyarakat dalam mewujudkan keluarga yang kuat, masyarakat yang sadar hukum dan HAM, serta Sulawesi Barat yang semakin maju, inklusif, dan bermartabat.

Penulis: Edo