BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Pergub 40/2017 Dicabut, Bupati PALI Desak Regulasi Baru: Jangan Sampai Rakyat Kembali Dirugikan

×

Pergub 40/2017 Dicabut, Bupati PALI Desak Regulasi Baru: Jangan Sampai Rakyat Kembali Dirugikan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALI – Pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 membuka babak baru dalam persoalan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh akibat kegiatan eksplorasi migas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Bupati PALI Asgianto meminta perubahan regulasi tersebut segera ditindaklanjuti pemerintah daerah. Ia tidak ingin pencabutan aturan di tingkat provinsi justru menimbulkan kekosongan aturan ketika proses pembayaran kompensasi kepada masyarakat mulai berjalan.

“Kalau memang sudah dicabut, itu dikembalikan kewenangan daerah. Saya yakin bagian hukum dan bagian ekonomi harus bergerak, harus segera ditindaklanjuti,” kata Asgianto saat dikonfirmasi wartawan usai rapat paripurna DPRD PALI, Selasa (22/9/2026).

Asgianto bahkan meminta jajaran terkait segera menyusun draf aturan yang nantinya menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengatur persoalan ganti rugi.

Ia menegaskan, draf tersebut harus dibaca dan dikaji sebelum diberlakukan. Hal yang paling ditekankan adalah jangan sampai regulasi baru justru menempatkan masyarakat pemilik lahan pada posisi yang dirugikan.

“Biar nanti mereka sudah bikin draf-nya, aku baca draf-nya. Tidak merugikan masyarakat, itu poin pentingnya. Kita tidak menghalangi investasi, tapi jangan sampai juga masyarakat kita dirugikan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah rencana pembayaran kompensasi atas kegiatan survei seismik 3D Peony yang dilakukan PT BGP Indonesia. Pembayaran kepada masyarakat terdampak disebut dijadwalkan berlangsung pada Desember mendatang.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah dituntut bergerak cepat. Sebab, pencabutan Pergub 40/2017 harus diikuti dengan kejelasan mekanisme baru agar proses penghitungan dan pembayaran kompensasi tidak berjalan tanpa dasar yang jelas.

Selama ini, Pergub 40/2017 menjadi salah satu regulasi yang mengatur tarif nilai ganti kerugian atas pemakaian tanah, tanam tumbuh dan bangunan di atasnya akibat kegiatan operasi eksplorasi maupun eksploitasi.

Persoalan nilai kompensasi kemudian menjadi sorotan masyarakat PALI. Bupati Asgianto sebelumnya secara terbuka menilai besaran ganti rugi yang berlaku belum seimbang dengan kepentingan masyarakat.

“Benar-benar tidak imbang. Kasihan pula masyarakat. Tidak imbang, ganti rugi lahan, masih ganti rugi lahan,” ujarnya.

Dengan dicabutnya Pergub tersebut, pemerintah daerah kini menghadapi pekerjaan lanjutan: menyusun mekanisme yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak masyarakat.

Asgianto menegaskan investasi tetap dibutuhkan. Namun, kegiatan investasi tidak boleh menghilangkan hak masyarakat atas tanah maupun tanaman yang terdampak kegiatan eksplorasi.

Karena itu, ia meminta bagian hukum dan ekonomi Pemkab PALI tidak menunggu lebih lama. Penyusunan regulasi harus segera dilakukan, kemudian dikaji secara cermat sebelum menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan.

Kini, perhatian masyarakat PALI tidak lagi berhenti pada pencabutan Pergub 40/2017. Pertanyaan berikutnya adalah seperti apa aturan penggantinya dan apakah mekanisme baru tersebut benar-benar mampu memastikan kompensasi yang diterima pemilik lahan sesuai dengan kondisi objek yang terdampak.

Desember akan menjadi salah satu ujian awal. Ketika pembayaran kompensasi mulai masuk agenda, pemerintah daerah harus sudah memiliki mekanisme yang jelas agar kepentingan investasi dan hak masyarakat dapat berjalan beriringan.

Penulis: Santo
Editor: Riki Okta Putra