MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga melintasi wilayah Sumatera Selatan berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Rabu (30/9/2026).
Dalam operasi yang berlangsung di Kabupaten Musi Banyuasin, petugas mengamankan 35 kilogram sabu dan 600 butir pil happy five, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Seorang pria berinisial ES (41) turut diamankan dalam kasus tersebut. Ia diduga berperan sebagai kurir yang membawa barang haram itu menggunakan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih.
Pengungkapan kasus ini terjadi di area parkir sebuah rumah makan yang berada di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat proses penindakan berlangsung, petugas melakukan pengamanan secara terukur sehingga aktivitas masyarakat di sekitar lokasi tetap berjalan normal.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu dari Kota Medan menuju Jakarta. Menindaklanjuti informasi itu, Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Tim IT melakukan serangkaian penyelidikan, analisis, serta pemetaan jalur yang diduga akan dilalui pelaku di sepanjang Jalan Raya Palembang-Jambi.
Dari hasil pendalaman, petugas memperoleh ciri-ciri kendaraan yang dicurigai membawa narkotika. Pada Senin malam, kendaraan yang menjadi target penyelidikan akhirnya terdeteksi melintas di titik yang sebelumnya telah dipantau aparat.
Operasi kemudian dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan didampingi Kanit II Iptu Hery Ahmadi bersama personel lainnya. Kendaraan tersebut dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di bagian dalam bodi belakang mobil. ES yang berada di dalam kendaraan langsung diamankan bersama seluruh barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna menjalani proses pemeriksaan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat bruto 35 kilogram yang dikemas menyerupai bungkus teh, 600 butir pil happy five, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang terlarang tersebut.
Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara informasi masyarakat, penyelidikan lapangan, dan dukungan teknologi informasi yang dimanfaatkan dalam proses pengungkapan. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terhubung dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai dengan konstruksi perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan AKBP C.S. Panjaitan menyampaikan apresiasi atas sinergi antara masyarakat, personel penyelidikan, dan Tim IT dalam pengungkapan tersebut.
“Sinergi antara informasi masyarakat, tim penyelidikan, dan tim IT membuahkan hasil yang sangat membanggakan. Kami akan terus semangat mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar AKBP C.S. Panjaitan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Sumsel sekaligus mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Prestasi ini adalah bukti nyata komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga, dan kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi bersama kepolisian,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang berkaitan dengan pengiriman narkotika tersebut. Polda Sumsel menilai dukungan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika.
Melalui pengungkapan ini, Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan.














