BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Edison, Harmizon, Hingga Walpri Dihadirkan KPK dalam Persidangan Dugaan Korupsi Pengadaan Croomebook dan SmartBoard Disdikbud Muara Enim

×

Edison, Harmizon, Hingga Walpri Dihadirkan KPK dalam Persidangan Dugaan Korupsi Pengadaan Croomebook dan SmartBoard Disdikbud Muara Enim

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Croomebook dan SmartBoard di Disdikbud Muara Enim, yang menjerat dua orang terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palemban dengan agenda menghadirkan saksi Harmizon anggota DPRD Muara Enim sekaligus Adik Kandung Edison dan saksi Angga selaku Pengawal Pribadi (Walpri) Bupati Edison, ungkap terkait penerimaan sejumlah uang bernilai puluhan juta, Rabu (30/9/2026).

Keterangan tersebut disampaikan saksi Angga selaku Walpri Edison dalam persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Fatimah SH MH,

Dalam persidangan terungkap, adanya penerimaan sejumlah uang yang diterima oleh Angga dari Abi Nurwardani bernilai puluhan juta, mulai dari Rp 5 juta, Rp 20 juta, Rp 15 juta

“Saya akui saya ada menerima sejumlah uang dengan total Rp 45 .juta dan saya juga sempat mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta,” urai Angga.

Mendengar pernyataan saksi Angga, JPU KPK mencecar keterangan saksi.

“Saksi uang sebesar Rp 300 juta itu uang apa, tidak ada ada saksi melapor kepada kami,” JPU.

Dalam peridangan juga terungkap, saksi Angga mering melakukan perjalanan luar, dirinya sering ikut Dinas Luar untuk dampingi Abi Nurwandani.

Sampai berita ini ditayangkan, sidang masih bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, JPU KPK juga menghadirkan saksi sekaligus tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan Croomebook dan SmartBoard di Disdikbud Muara Enim. Yaitu Bupati Non Aktif Edison dalam persidangan.

Dari pantauan, tampak Edison hadir dalam persidangan, untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Fika Nur Alawi dan Qory Erin Hardi. Edison Hadir dengan menggunakan Baju Batik Coklat, dalam. perkara ini Edison diduga menerima sejumlah uang dengan nilai Rp 3,3 miliar.

Dalam dakwaan JPU, terungkap Rincian pembagian komitmen fee sebesar Rp 13,1 miliar dalam pengadaan Chromebook dan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim. JPU) KPK juga mengungkap, bahwa terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi, mengatur pembagian sejumlah uang kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan pengadaan yang merupakan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai pembayaran pengadaan Chromebook dan smartboard pada Disdikbud Kabupaten Muara Enim, setelah dipotong pajak.

JPU KPK juga mengungkap, bahwa dari total anggaran sebesar Rp 13 miliar lebih tersebut, mengalir ke Edison yang menjabat sebagai Bupati Muara Enim sebesar Rp 3,3 miliar, tidak sampai disitu JPU KPK juga mengungkap, dari anggaran dugaan korupsi yang digelar secara berjamaah tersebut, anggaran juga turut mengalir kepihak lain, seperti ke Kepala Disdikbud Rudi Hasrullah sebesar Rp 870 juta,

Kemudian ke Kabid SD Disdikbud Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani disebut menerima Rp700 juta, Karmidi selaku PPK diduga menerima dana haram tersebut sebesar Rp 300 juta. Para terdakwa telah memberikan uang suap sebesar Rp 13,1 miliar. Jumlah uang tersebut merupakan komitmen fee untuk penyelenggara negara sebesar 10 persen dari total pagu anggaran sebear puluhan miliar.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Croomebook dan Smarb Board di Disdikbud Kabupaten Muara Enim tersebut, menyeret Edison sebagai Bupati Muara Enim masuk kedalam pusaran korupsi dan akhirnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK RI.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra