MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Palembang. Kamis (1/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan dari lokasi berbeda di Desa Sungai Rebo, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing Muhammad Karim Bin Yanto (19), warga Sungai Rebo I, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Apri Yuda Pratama Bin Beni (23), warga Srinanti, Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, serta Risky (19), warga Sungai Rebo I, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Ranmor yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor melakukan penyelidikan terkait keberadaan para pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan para tersangka di Desa Sungai Rebo, Kecamatan Mariana.
Setelah dilakukan penangkapan, para tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus pertama menimpa Mareta Pasaoka (34), warga Jalan DI Panjaitan Lorong Pegagan, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Peristiwa terjadi di Jalan Panca Usaha, RT 054 RW 014, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat hendak pulang dari rumah keluarganya, korban mendapati sepeda motor Honda tahun 2025 warna merah hitam dengan nomor polisi BG 3571 AEM yang diparkir di teras rumah sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor atas nama Mareta Pasaoka.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter T dan satu rekaman CCTV.
Kasus kedua dialami Hariyadi (26), buruh harian lepas yang tinggal di Lorong Kesucian Ilahi, Kecamatan Sukarami, Palembang. Kejadian terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah toko sembako di kawasan Tegal Binangun, Palembang.
Saat itu korban yang bekerja sebagai sales produk makanan memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci dan masuk ke dalam toko untuk menawarkan produk. Namun setelah selesai berbincang dengan pemilik toko, korban mendapati sepeda motor Honda warna putih hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BG 4544 AEM atas nama Tiara Sucianggraini telah hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp19,8 juta. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku serta rekaman CCTV. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana.
Sementara kasus ketiga menimpa Ahmad Fauzie (49), buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Kapten Abdullah, Kecamatan Plaju, Palembang.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG 6403 AER setelah selesai mengantarkan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat kembali ke lokasi parkir di samping kantor, korban terkejut karena sepeda motornya yang dalam keadaan terkunci stang sudah tidak berada di tempat.
Dalam perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox BG 6258 JBP yang saat ini diamankan di Polsek Plaju. Selain itu, seorang tersangka lain berinisial Ariel juga diamankan di Polsek Plaju dan masih menjalani proses pemeriksaan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan SH SIK, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan yang dilakukan jajaran Polrestabes Palembang dalam menindaklanjuti laporan para korban.
“Para tersangka berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka. Saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” ujarnya, Kamis 1 Oktober 2026.
Ia menambahkan, pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Polisi akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tandasnya.














