MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Tulang Bawang II, untuk petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya divonis dengan pidana penjara bervariasi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (30/9/2026).
Adapun tiga orang terdakwa tersebut diantaranya, Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT KIM, Liswan selaku Sekretaris PT KIM serta Syaifudin alias Udin selaku Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II.
Dengan dibacakannya amar putusan terhadap tiga terdakwa, berarti perjalanan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah usai.
Namun dalam fakta persidangan, yang bergulir sebelumnya, tersaji fakta mencengangkan terkait peran serta Widjanarko yang merupakan Mantan Branch Manager (BM) BSI Unit II, dalam proses pencairan KUR serta mengetahui saat pencairan KUR dilakukan.
Seperti yang dikatakan Arief Wibowo Ahli dari BPK, dalam sidang sebelumnya mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Audit BPK, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.sebesar Rp 9,5 miliar.
“Dalam melakukan pemeriksaan saat Audit, tim menemukan adanya keterlibatan Widjanarko dalam proses pencairan KUR, karena Widjanarko mengetahui saat pencairan dan pembiayaan KUR, karena tidak didukung dengan bukti pembelian barang, berdasarkan kesimpulan audit ada dugaan kesepakatan Widjanarko dengan terdakwa Sapriyadi, Liswan, Samirun mengetahui tentang kesepakatan persentase 50 persen dan adanya Saifudin menaikan keuntungan hasil tambak udang tentang pembiayaan,” urai Ahli dari BPK RI saat dihadirkan sebagai saksi.
Tim penasehat hukum salah satu terdakwa juga menyampaikan, bahwa dirinya berharap aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada tiga terdakwa yang kini diadili, tetapi turut mengusut pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
“Kami berharap seluruh pihak yang ikut terlibat dalam timbulnya kerugian negara, dapat diproses secara tuntas. Dalam persidangan juga sudah terungkap nama-nama yang telah diperiksa sebagai saksi, karena perkara ini tidak berdiri sendiri dan ada pihak lain yang turut terlibat dalam proses pencairan,” harapnya
Tentu publik berharap, Kejari OKI khususnya dibawah komando Purnomo selaku Kasi Pidsus Kejari OKI, dapat terus melanjutkan penyidikan terhadap pihak lain yang turut serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,5 miliar tersebut, dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusunya di Bank BSI cabang Unit II.
Karena dalam perkara tersebut, hanya menjerat terdakwa Syaifudin alias Udin selaku Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II saja, sementara itu, Widjanarko selaku pimpinan dari terdakwa Udin, hingga kini masih bisa menghisap udara bebas tanpa harus mempertanggungjawabkan kerugian negara.














