MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) mengharmonisasi sembilan rancangan produk hukum daerah dari Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Bungo, Kamis (8/10/2026).
Sembilan rancangan tersebut terdiri atas lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Batang Hari dan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bungo.
Pembahasan dilaksanakan secara paralel mulai pukul 09.00 WIB di Aula dan Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah untuk rancangan Kabupaten Batang Hari serta Ruang Rapat Harmonisasi I dan II Lantai 2 untuk rancangan Kabupaten Bungo.
Kegiatan dibuka mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian oleh Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita, bersama Tim Pengharmonisasian. Pembahasan turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah dan perangkat terkait dari Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Bungo.
Dalam arahannya, Dina menegaskan pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut diperlukan untuk memastikan rancangan produk hukum memiliki kesesuaian substansi, ketepatan kewenangan, serta memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Melalui proses pengharmonisasian ini, kita bersama-sama memastikan agar rancangan peraturan yang disusun tidak hanya memenuhi aspek teknik pembentukan peraturan, tetapi juga memiliki kesesuaian substansi, kewenangan, serta dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Untuk Kabupaten Batang Hari, lima Ranperbup yang dibahas meliputi tata cara kerja sama dengan pihak lain pada BLUD UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, pengelolaan keuangan BLUD UPTD Laboratorium Lingkungan, pola tata kelola BLUD UPTD Laboratorium Lingkungan, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran pokok dan/atau sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka HUT ke-78 Kabupaten Batang Hari Tahun 2026, serta pengelolaan sampah.
Tiga Ranperbup yang berkaitan dengan BLUD UPTD Laboratorium Lingkungan dibahas dengan fokus pada kejelasan mekanisme kerja sama, pengelolaan keuangan yang fleksibel namun tetap akuntabel, serta penguatan tata kelola organisasi dan pelayanan.
Tim Pengharmonisasian juga mencermati kewenangan, hak dan kewajiban para pihak, penatausahaan keuangan, pembagian tugas, standar pelayanan, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Sementara itu, pembahasan Ranperbup PBB-P2 diarahkan pada ketepatan dasar hukum, kewenangan pemberian insentif, sasaran penerima, persyaratan, mekanisme pengajuan, serta batas waktu pemberlakuan kebijakan.
Adapun Ranperbup tentang Pengelolaan Sampah menitikberatkan pada pengaturan pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir, termasuk pembagian peran pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Hasil pembahasan menghasilkan sejumlah penyempurnaan. Ranperbup tentang Tata Cara Kerja Sama dengan Pihak Lain disempurnakan pada judul serta Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 10.
Ranperbup tentang Pengelolaan Keuangan disempurnakan pada judul, konsiderans menimbang, Pasal 11 ayat (2) dan ayat (5), serta penghapusan Pasal 50. Ranperbup tentang Pola Tata Kelola disempurnakan pada judul, Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 9 huruf b dan huruf e.
Untuk Ranperbup PBB-P2, penyempurnaan dilakukan pada Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 17, serta penghapusan Pasal 11. Sementara Ranperbup tentang Pengelolaan Sampah dikembalikan kepada pihak pemrakarsa untuk ditindaklanjuti.
Pada waktu bersamaan, empat Ranperda Kabupaten Bungo yang dibahas meliputi Ranperda tentang Kesehatan Masyarakat, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an.
Ranperda tentang Kesehatan Masyarakat dibahas dengan mencermati ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah, penguatan upaya promotif dan preventif, pelibatan masyarakat, serta koordinasi lintas sektor agar selaras dengan sistem kesehatan nasional.
Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diarahkan pada penguatan perlindungan terhadap risiko usaha tani, dukungan sarana dan prasarana produksi, akses pembiayaan dan pasar, peningkatan kapasitas petani, serta penguatan kelembagaan pertanian.
Sementara Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak difokuskan pada mekanisme pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan, termasuk koordinasi antarperangkat daerah, layanan pengaduan, pendampingan, dan sistem rujukan.
Adapun Ranperda tentang Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an dibahas dengan memperhatikan ketepatan sasaran program, mekanisme pelaksanaan, pelibatan lembaga keagamaan dan satuan pendidikan, serta kesesuaian dengan kewenangan pemerintah daerah dan prinsip keberagaman.
Dari hasil pengharmonisasian, Ranperda Kesehatan Masyarakat mengalami penyempurnaan pada Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 31, serta penghapusan Pasal 29 dan Pasal 30.
Pada Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, penyempurnaan dilakukan terhadap dasar hukum pada bagian mengingat serta sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 25, Pasal 33, Pasal 45, Pasal 47, Pasal 54, Pasal 60, Pasal 63, Pasal 72, dan Pasal 81.
Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak disempurnakan pada dasar hukum bagian mengingat, termasuk penghapusan dasar hukum yang tidak relevan serta ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 40.
Sedangkan Ranperda Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an disempurnakan pada dasar hukum bagian mengingat, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 29, dan Pasal 33, serta penghapusan Pasal 17 dan Pasal 19.
Dina menekankan proses pengharmonisasian tidak boleh hanya berorientasi pada aspek normatif dan teknik penyusunan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual, kebutuhan masyarakat, kejelasan kewenangan, serta kesiapan implementasi kebijakan di daerah.
Ia meminta perangkat daerah pemrakarsa memberikan penjelasan komprehensif beserta data pendukung mengenai urgensi pengaturan. Sementara Tim Pengharmonisasian diharapkan melakukan pencermatan secara objektif, profesional, dan konstruktif.
Hasil pengharmonisasian selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyempurnaan redaksional maupun substansi rancangan sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui proses tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang harmonis, berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.














