MATTANEWS.CO, JAMBI – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nella Ervina, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan dan penahanan disampaikan Kepala Kejari Jambi, Dr. Kamin, pada Kamis (8/10/2026).
Selain Nella Ervina (N.E.), yang saat kegiatan berlangsung menjabat Kepala BPPRD Kota Jambi sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan kini menjabat Kepala Disperindag Kota Jambi, tersangka lainnya yakni I.D., selaku Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Kemudian H.W., PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut sebagai broker dalam kegiatan tersebut; N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia; serta R.S., tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang disebut sebagai surveyor.
Menurut Kajari Jambi Dr. Kamin, tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Penyidik menduga terdapat pemberian kickback fee dari penyedia kepada PA dan PPK hingga pencairan anggaran 100 persen untuk pekerjaan pemutakhiran yang dinilai tidak sesuai dengan pelaksanaan dan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
“Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alat bukti tersebut mengungkap adanya dugaan pemberian kickback fee oleh penyedia kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga pencairan anggaran 100 persen untuk pekerjaan pemutakhiran yang dinilai fiktif dan tidak bernilai manfaat,” ujar Kamin.
Dari hasil penyidikan, Kejari Jambi menyebut N.E. selaku PA dan I.D. selaku PPK diduga telah membuat kesepakatan dengan H.W. selaku broker dan N.A.S. selaku penyedia pada awal 2024, sebelum pelaksanaan tender.
Kesepakatan tersebut diduga bertujuan memenangkan PT Bumi Harmoni Indoguna dalam kegiatan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar.
Penyidik menyebut PT Bumi Harmoni Indoguna diduga berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran kegiatan setelah dipotong pajak.
Dalam pelaksanaannya, H.W., N.A.S., dan R.S. diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), termasuk kegiatan survei dan validasi terhadap subjek serta objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penyidik juga menyebut sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dilibatkan. Selain itu, honor atau gaji sebagian besar tenaga tersebut disebut tidak dibayarkan dan tanda terima pembayaran diduga dipalsukan.
Menurut penyidik, N.A.S. dan R.S. juga diduga merekayasa hasil pekerjaan pemutakhiran pajak daerah sehingga seolah-olah data telah diperbarui melalui proses survei dan validasi bersama ketua RT dan lurah.
Namun, proses tersebut disebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan dalam KAK dan kontrak.
Penyidik menyebut terdapat sejumlah persoalan dalam hasil pekerjaan, di antaranya dokumen tabel inventori data pajak yang disebut menggunakan data dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) lama yang diberikan BPPRD Kota Jambi pada awal pekerjaan.
Selain itu, proses validasi hasil survei data pajak oleh ketua RT disebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan. Akibatnya, tujuan pengadaan untuk memperoleh data objek pajak daerah Kota Jambi yang terbarui dan tervalidasi serta sistem aplikasi survei yang dapat bersinergi dengan sistem informasi berbasis web disebut tidak tercapai.
Akibat perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp1.378.180.183. Nilai tersebut berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Kelima tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pada tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari Jambi. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Jambi menyatakan proses penyidikan masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














