NUSANTARA

Bawaslu Ingatkan Balon Pilkada Dilarang Mutasi Pejabat Daerah

×

Bawaslu Ingatkan Balon Pilkada Dilarang Mutasi Pejabat Daerah

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Sulbar Fitrinela Patonangi (Edo / Mattanews.co)

Reporter : Edo

Sulawesi Barat, Mattanews.co – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini akan bergulir pada tanggal  23 September 2020 mendatang. Pilkada serentak ini akan berlangsung di 270 daerah, terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Empat kabupaten di Sulawesi Barat (Sulbar) juga akan ikut menyelenggarakan Pilkada Serentak yaitu Kabupaten Mamuju, Majene, Mamuju Tengah dan Pasangkayu.

Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Sulbar kembali menegaskan tentang larangan mutasi pejabat oleh petahana.

Komisioner Bawaslu Sulbar Fitrinela Patonangi menjelaskan, ketentuan larangan penggantian pejabat atau mutasi diatur pada pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Pasal 71 ayat 2 disebutkan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota, dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (paslon),” Sabtu (11/1/2020).

Menurutnya, larangan itu hingga akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Paslon di Pilkada 2020 akan ditetapkan pada 8 Juli 2020 mendatang. Itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019.

“Maka hitungan mundur terhadap larangan tersebut jatuh pada tanggal 8 Januari 2020, dimana terhadap kepala daerah tersebut tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan penggantian pejabat, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri,” ucapnya.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulbar ini juga menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi.

Pada UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 188, sanski atas pelanggaran pasal 71 UU 10 Tahun 2016 berupa pidana penjara paling singkat lama enam bulan dan denda maksimal Rp6 juta. Sanksi serupa juga diatur dalam pasal 190 UU Nomor 1 Tahun 2015.

Selain pidana, sanksi administrasi pun mengintai kepala daerah yang mencalonkan kembali atau petahana. Itu diatur melalui pasal 89 ayat 3 PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

“Dalam hal bakal calon selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, petahana yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” ucapnya.

Selain mutasi, pasal 71 UU 10 Tahun 2016 juga mengatur larangan bagi pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri dan kepala desa atau lurah membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Itu tertuang dalam pasal 71 ayat 1.

Ketentuan lainnya di pasal 71 ayat 3, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Itu tak hanya di daerah sendiri tapi juga di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan paslon terpilih,” katanya.

Menurut Doktor ilmu hukum Unhas ini , Bawaslu memiliki kewenangan terkait pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran.

Bawaslu Sulbar melakukan upaya pencegahan melalui imbauan pada gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati untuk melaksanakan ketentuan tersebut.

“Selain upaya pencegahan, Bawaslu dalam hal ini dalam pelaksanaan pengawasannya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka Bawaslu menindaklanjuti melalui mekanisme penindakan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan,” katanya.

Editor : Nefri