BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARATNI DAN POLRI

Dua Personel Polri Dijatuhi PTDH, Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara di Jambi Berlanjut

×

Dua Personel Polri Dijatuhi PTDH, Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara di Jambi Berlanjut

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Polda Jambi terus menangani kasus dugaan penipuan terkait rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Dua personel Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Keduanya kini mengajukan banding atas putusan tersebut.

Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan dalam kegiatan doorstop bersama awak media di Ruang Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026).

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dengan menghadirkan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H., serta Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. R.A. Sormin, S.I.K.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilaksanakan Bidpropam Polda Jambi, perbuatan kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH. Meski demikian, keduanya masih menempuh upaya banding atas putusan tersebut.

Pemeriksaan terhadap sejumlah personel lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini juga masih berlangsung. Personel berinisial IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi. Sementara itu, penanganan kode etik terhadap personel berinisial KBP H berada dalam proses Divisi Propam Mabes Polri.

Dari aspek penegakan hukum pidana, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangani sembilan laporan polisi (LP), terdiri atas tujuh LP dengan terlapor berinisial MD dan dua LP dengan terlapor berinisial Y.

Dari tujuh LP dengan terlapor MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sementara itu, enam LP lainnya masih dalam proses penyidikan.

Adapun dua LP dengan terlapor Y juga masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Terkait dugaan keterlibatan personel berinisial KBP H, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi masih mengembangkan penyidikan dan telah memeriksa yang bersangkutan. Secara terpisah, penanganan kode etik terhadap personel tersebut masih ditangani Divpropam Mabes Polri.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa proses penyidikan dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak terkait masih terus berjalan. Polda Jambi memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat setelah tahapan pemeriksaan dan penyidikan yang diperlukan selesai dilaksanakan.

Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri dengan imbalan uang atau mengatasnamakan pejabat maupun personel Polri.

Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara tersebut diimbau segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110. Setiap laporan dan informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi serta memastikan proses penerimaan anggota Polri berlangsung secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

Masyarakat juga diajak bersama-sama mengawasi proses rekrutmen serta melaporkan dugaan penyimpangan melalui saluran resmi guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO