MATTANEWS CO, PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan kekerasan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Selatan terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel telah mengamankan dua orang berinisial AF (36) dan EP (24) yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Palembang, Sabtu (17/10/2026).
Keduanya kini menjalani penahanan di Mapolda Sumsel untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, polisi masih mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa yang terjadi di sekitar pintu masuk Mapolda Sumsel tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AF diduga memukul punggung bagian belakang korban sebanyak dua kali dengan tangan kanan. Adapun EP diduga menendang korban satu kali menggunakan kaki kanan. Dugaan tindakan masing-masing tersangka tersebut masih didalami melalui proses hukum yang berjalan.
Peristiwa itu bermula saat berlangsung aksi penyampaian aspirasi di depan Mapolda Sumsel. Di tengah kegiatan tersebut, terjadi gesekan fisik yang kemudian ditangani petugas kepolisian.
Menindaklanjuti kejadian itu, tim operasional Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa rekaman dokumentasi. Langkah tersebut dilakukan untuk menyusun kronologi kejadian sekaligus mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.
Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas mendapatkan informasi keberadaan AF dan EP di wilayah Ilir Barat II, Palembang. Tim kemudian bergerak mengamankan keduanya dan membawa mereka ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video digital. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendalami rangkaian peristiwa dan dugaan peran kedua tersangka.
Atas dugaan tindakannya, AF dan EP diproses menggunakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diungkap.
“Dua tersangka penganiayaan sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Sumsel. Penanganan perkara ini masih terus kami kembangkan. Tim penyidik dan operasional melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Kami mengimbau pihak-pihak terkait agar kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Johannes Bangun.
Ia menjelaskan, setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan dengan mengacu pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga ketertiban saat menyampaikan pendapat di muka umum serta menghormati hak dan keselamatan orang lain.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana secara profesional dan objektif.
“Polda Sumsel menaruh perhatian serius terhadap setiap peristiwa yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Percayakan penanganan dugaan tindak pidana kepada proses hukum yang berjalan,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Mapolda Sumsel. Penyidik terus menyempurnakan berkas perkara sekaligus mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban, mengedepankan sikap saling menghormati, serta menghindari segala bentuk kekerasan ketika menyampaikan aspirasi. Penegakan hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan, sementara masyarakat tetap dapat menyampaikan pendapat secara tertib dan damai.














