MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan (Sumsel) mengkritik penanganan kabut asap melalui penyemaian dry ice yang dinilai tidak boleh dijadikan tolok ukur tunggal keberhasilan mengatasi pencemaran udara. Pemerintah didesak melakukan evaluasi secara terbuka, berbasis bukti ilmiah, serta memprioritaskan penghentian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga ke sumbernya.
WALHI Sumsel menegaskan, membaiknya jarak pandang setelah operasi penyemaian bukan berarti kualitas udara telah pulih atau masyarakat terbebas dari paparan polutan berbahaya. Keberhasilan penanganan kabut asap harus dibuktikan melalui pengukuran kualitas udara yang akurat dan berkelanjutan, bukan sekadar perubahan kondisi visual di lapangan.
Berdasarkan data pemantauan kualitas udara yang dihimpun WALHI Sumsel dari IQAir pada 15–21 Oktober 2026, polusi partikel halus PM2.5 di sejumlah titik di Palembang masih menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan.
Pada 21 Oktober 2026, salah satu stasiun pemantauan mencatat konsentrasi PM2.5 mencapai 1.054 mikrogram per meter kubik (µg/m³), dengan US AQI sebesar 1.951. Angka tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan tingginya tingkat pencemaran udara yang perlu diverifikasi dan dipantau secara berkelanjutan.
WALHI Sumsel menilai klaim keberhasilan penyemaian dry ice perlu diuji melalui perbandingan data sebelum dan sesudah operasi. Evaluasi harus memperhitungkan konsentrasi PM2.5, kondisi atmosfer, perubahan cuaca, sebaran asap, hingga durasi dampak yang ditimbulkan.
Tanpa analisis menyeluruh, perbaikan jarak pandang belum cukup untuk membuktikan bahwa penyemaian tersebut menjadi penyebab membaiknya kualitas udara.
Atas dasar itu, WALHI Sumsel mendesak pemerintah membuka hasil evaluasi operasi kepada publik. Informasi yang perlu disampaikan meliputi metode pengukuran, data kualitas udara, indikator keberhasilan, besaran anggaran yang digunakan, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Transparansi tersebut dinilai penting agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan dan kebijakan penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada hasil yang terlihat dalam waktu singkat.
WALHI Sumsel menegaskan bahwa penyemaian dry ice bukanlah pengganti upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan. Selama titik api masih aktif, potensi produksi asap akan terus ada dan mengancam kesehatan masyarakat.
Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya berfokus pada penanganan darurat ketika kabut asap telah menyebar. Langkah yang lebih mendasar harus dilakukan melalui pemadaman titik api, perlindungan kawasan gambut, pengawasan wilayah rawan kebakaran, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
Menurut WALHI Sumsel, upaya mengurangi atau memengaruhi keberadaan asap di atmosfer tidak boleh mengalihkan perhatian dari persoalan utama, yakni sumber kebakaran yang harus dihentikan.
Selain penanganan sumber kebakaran, pemerintah juga diminta memastikan masyarakat memperoleh informasi kualitas udara yang mudah diakses, peringatan dini yang memadai, serta langkah perlindungan selama kondisi pencemaran masih berbahaya.
WALHI Sumsel mengingatkan bahwa tingkat paparan polutan tidak dapat dinilai hanya berdasarkan sejauh mana masyarakat bisa melihat bangunan atau jalan. Kualitas udara harus diukur secara objektif karena partikel halus seperti PM2.5 dapat menimbulkan risiko kesehatan meskipun jarak pandang terlihat membaik.
Masyarakat berhak mendapatkan udara bersih, informasi yang benar, dan perlindungan nyata dari dampak pencemaran udara.
WALHI Sumsel pun menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kabut asap seharusnya diukur dari menurunnya tingkat pencemaran yang terverifikasi, berhentinya kebakaran, dan terlindunginya kesehatan masyarakat, bukan semata-mata dari berkurangnya asap yang terlihat.
Walhi menuntut pemerintah tidak berhenti pada penanganan gejala. Selama sumber karhutla belum dituntaskan, ancaman kabut asap akan tetap membayangi masyarakat Sumatera Selatan.














