MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengharmonisasikan dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Batang Hari yang mengatur pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan kajian risiko bencana periode 2026–2030, Rabu (21/10/2026).
Rapat pengharmonisasian berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Kegiatan ini bertujuan memastikan kedua rancangan regulasi memiliki landasan hukum yang jelas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta dapat diterapkan secara efektif.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Hadir pula Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari, A.M. Safri, Kepala Seksi Pencegahan, Fery Irawan, Kepala Seksi Kesiapsiagaan, Ngadio, serta tim harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Dalam sambutannya, Dina mengapresiasi sinergi dan komitmen Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam memperkuat koordinasi pembentukan produk hukum daerah. Koordinasi tersebut dinilai penting untuk menghasilkan regulasi yang selaras dengan ketentuan hukum dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Dua rancangan yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Ranperbup tentang Kajian Risiko Bencana Kabupaten Batang Hari Tahun 2026–2030.
Dalam pembahasan rancangan mengenai pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, tim harmonisasi mencermati kesesuaian substansi dengan kebijakan nasional, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Pembahasan juga mencakup kedudukan perangkat daerah dalam pelaksanaan pengawasan serta kejelasan mekanisme pengawasan terhadap pelaku usaha.
Aspek lain yang menjadi perhatian meliputi tahapan pengawasan, mulai dari perencanaan, inspeksi lapangan, penyusunan laporan, hingga tindak lanjut hasil pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha.
Tim turut menyoroti pentingnya kejelasan dasar hukum dalam penerapan tindakan korektif maupun sanksi administratif agar pelaksanaannya proporsional dan sesuai kewenangan pejabat yang berwenang.
Berdasarkan hasil pembahasan, Ranperbup tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dikembalikan kepada perangkat daerah pemrakarsa untuk disempurnakan lebih lanjut, baik dari aspek substansi maupun kesesuaian pengaturannya.
Sementara itu, pembahasan Ranperbup tentang Kajian Risiko Bencana Kabupaten Batang Hari Tahun 2026–2030 difokuskan pada kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. Tim harmonisasi mencermati kejelasan ruang lingkup kajian, keakuratan dan pertanggungjawaban data, serta keterkaitan hasil kajian risiko bencana dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
Kajian risiko bencana diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan nyata untuk mengurangi risiko bencana. Oleh karena itu, keterpaduan antara kajian risiko bencana, perencanaan penanggulangan bencana, dan dokumen pembangunan daerah menjadi salah satu aspek penting dalam proses harmonisasi.
Terhadap rancangan tersebut, tim memberikan sejumlah catatan penyempurnaan, meliputi ketentuan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 ayat (2) huruf a. Penyesuaian juga dilakukan terhadap bagian konsiderans dengan mencantumkan ketentuan Pasal 18 ayat (6) sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam perumusan rancangan.
Dalam arahannya, Dina menegaskan bahwa harmonisasi harus dilaksanakan secara cermat, objektif, dan profesional dengan melibatkan perangkat daerah pemrakarsa, tim kerja, serta perancang peraturan perundang-undangan.
Proses ini tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan administratif dan teknik penyusunan peraturan, tetapi juga memastikan setiap norma memiliki landasan hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta terhindar dari tumpang tindih pengaturan dan multitafsir.
Hasil rapat selanjutnya menjadi dasar bagi perangkat daerah pemrakarsa untuk menyempurnakan kedua rancangan sebelum diproses ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi memperkuat pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum.
Harmonisasi tersebut diharapkan mendukung tata kelola pengawasan perizinan berusaha yang tertib, memperkuat perencanaan pengurangan risiko bencana, serta mendorong pembangunan daerah yang lebih terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Batang Hari.














