BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Cegah Korupsi di Karo, Pemkab Siapkan Unit Pelaporan Dengan Jaminan Kerahasiaan

×

Cegah Korupsi di Karo, Pemkab Siapkan Unit Pelaporan Dengan Jaminan Kerahasiaan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KARO – Pemerintah Kabupaten Karo menyiapkan pembentukan unit pelaporan di Inspektorat untuk menerima laporan dugaan korupsi dengan menjaga kerahasiaan pelapor.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi dan membangun birokrasi yang bersih, profesional, serta berintegritas.

Rencana tersebut disampaikan Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP, saat mewakili Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Aula Rakoetta Brahmana, Kantor Bupati Karo, Rabu (21/10/2026).

Dalam kegiatan itu, Komando menegaskan bahwa pemerintahan yang profesional, bersih, efektif, dan efisien menjadi salah satu fondasi penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karo.

Ia menyampaikan visi pembangunan Kabupaten Karo, yakni “Mewujudkan Karo Beriman, Karo Berbudaya, Karo Modern, Karo Unggul dan Karo Sejahtera Menuju Indonesia Emas”.

Menurutnya, pencapaian visi tersebut membutuhkan integritas aparatur dan pengawasan yang berjalan secara konsisten.

Dalam pemaparannya, Komando menyebut sejumlah indikator tata kelola pemerintahan daerah, meliputi nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) sebesar 77,67, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 61,39 dengan predikat B, serta nilai Reformasi Birokrasi 72,4 dengan predikat BB.

Ia juga menyampaikan bahwa maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berada pada Level 2 dan Pemkab Karo memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Komando mengingatkan seluruh jajaran agar bekerja secara cermat, hati-hati, cepat, dan inovatif, serta tidak sekadar mencari posisi aman dalam menjalankan tugas. Upaya pencegahan korupsi, menurutnya, harus menjadi bagian dari tanggung jawab setiap aparatur.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, Pemkab Karo telah menyusun dua Rancangan Peraturan Bupati, yakni mengenai Whistleblowing System dan penerapan Zona Integritas.

Pemerintah daerah juga melaksanakan pemenuhan dan pemantauan tujuh area intervensi Program MCSP-RBS 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai keterangan dalam bahan kegiatan.

Komando menjelaskan, sistem pelaporan atau whistleblowing diperlukan agar aparatur maupun masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan dugaan korupsi tanpa takut mengalami pembalasan.

Unit pelaporan yang direncanakan berada di bawah Inspektorat diharapkan dapat menjadi sistem peringatan dini untuk mendeteksi potensi penyimpangan.

“Sistem whistleblower penting untuk memberikan ruang aman bagi aparatur dan masyarakat melaporkan dugaan korupsi tanpa takut pembalasan. Ke depan, Pemkab Karo akan membangun Unit Pelaporan pada Inspektorat Kabupaten Karo sebagai early warning system dengan tetap menjaga kerahasiaan pelapor. Upaya pencegahan jauh lebih penting daripada upaya hukuman,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Asisten Administrasi Umum Setda Karo, para kepala perangkat daerah, camat, dan jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Karo mendorong penguatan integritas aparatur melalui edukasi, pengawasan internal, serta penyusunan mekanisme pelaporan dugaan korupsi.

Rencana pembentukan unit pelaporan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan aturan dan prosedur yang jelas agar kerahasiaan pelapor serta penanganan setiap laporan dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Penulis: Tison
Editor: Selfy