BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Didakwa Terima Rp2,3 Miliar dari Agen Kapal, Kawilker KSOP Karang Agung Beli Harley-Davidson

×

Didakwa Terima Rp2,3 Miliar dari Agen Kapal, Kawilker KSOP Karang Agung Beli Harley-Davidson

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Yudi Kurniawan, yang terjerat perkara dugaan korupsi pungutan di luar ketentuan terhadap perusahaan agen kapal, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Senin (26/10/2026).

Surat dakwaan terhadap terdakwa Yudi Kurniawan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Sumitra Hadisurya, SH, MH.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Yudi Kurniawan menerima uang sebesar Rp2,3 miliar lebih dari 23 perusahaan agen kapal selama periode Mei hingga Desember 2025.

Uang tersebut diduga berasal dari pungutan atas penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) yang dilakukan di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

JPU menguraikan, Yudi Kurniawan selaku pegawai negeri sipil diduga meminta uang kepada perusahaan agen kapal dengan nominal antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.

Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, penerbitan SPB dan SPOG diduga akan diperlambat atau tidak diproses oleh terdakwa.

Kondisi tersebut disebut membuat perusahaan agen kapal terpaksa memenuhi permintaan pembayaran karena khawatir kapal mereka harus menunggu lebih lama di pelabuhan dan menimbulkan kerugian operasional yang lebih besar.

Selama menjabat sebagai Kawilker Karang Agung, Yudi Kurniawan disebut memiliki kewenangan melakukan verifikasi permohonan penerbitan SPB dan SPOG.

Untuk mengumpulkan uang tersebut, Yudi Kurniawan diduga memerintahkan stafnya, Agus Darmawan, merekap permohonan penerbitan dokumen setiap bulan sekaligus menghubungi agen kapal untuk meminta pembayaran di luar ketentuan PNBP.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, selama Mei hingga Desember 2025 terdapat 2.775 penerbitan SPB dan 12.934 penerbitan SPOG di wilayah kerja tersebut.

Dari proses tersebut, Yudi Kurniawan didakwa menerima uang sebesar Rp2,3 miliar lebih dari 23 perusahaan agen kapal.

Rinciannya, sebesar Rp1,7 miliar disebut diterima langsung oleh terdakwa. Kemudian Rp167 juta merupakan uang terkait penerbitan SPB yang diterima melalui Agus Darmawan, sedangkan Rp417 juta berasal dari pembayaran terkait SPOG melalui saksi yang sama.

JPU juga mengungkapkan, uang tersebut diterima melalui dua cara, yakni transfer ke rekening bank atas nama Sigit Tri Cahyo yang disebut dikuasai terdakwa serta penyerahan secara tunai di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Boom Baru Palembang dan kantor KSOP.

Dari total penerimaan tersebut, sebesar Rp70 juta disebut diserahkan kepada Agus Darmawan, Rp42 juta kepada Wahyudi, serta masing-masing Rp56 juta kepada Erwinsyah dan Hendri.

Sementara itu, sekitar Rp2,1 miliar lebih disebut digunakan untuk kepentingan terdakwa Yudi Kurniawan. Di antaranya untuk membeli satu unit sepeda motor Harley-Davidson tipe Road Glide berwarna Candy Blue, tujuh keping logam mulia dengan berat total 274,9 gram, serta membiayai operasional dan kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, Yudi Kurniawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU juga menguraikan dakwaan alternatif terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang yang berkaitan dengan jabatan terdakwa dan bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam dakwaan alternatif tersebut, Yudi Kurniawan didakwa melanggar Pasal 606 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai mendengarkan surat dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Persidangan kemudian dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. JPU menyatakan telah menyiapkan sebanyak 110 saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra