MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Peredaran barang ilegal di wilayah Sumatera Bagian Timur mendapat pukulan telak. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) bersama KPPBC TMP B Palembang memusnahkan barang hasil penindakan dengan nilai mencapai Rp40,33 miliar. Langkah ini menjadi upaya tegas untuk melindungi penerimaan negara, masyarakat, serta pelaku usaha yang menjalankan bisnis sesuai ketentuan.
Pemusnahan yang dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026) tersebut berlangsung di dua lokasi, yakni halaman Kanwil DJBC Sumbagtim dan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Palembang.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan berdasarkan 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025–2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp20,56 miliar.
Berbagai barang ilegal yang dimusnahkan mencakup 22.447.700 batang rokok tanpa pita cukai, 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan total volume sekitar 6,89 juta mililiter, 114 kilogram tembakau iris, serta 40 mililiter produk rokok elektrik ilegal. Selain itu, turut dimusnahkan 258 meter kain tekstil dan 542 bal atau potong pakaian bekas impor hasil penindakan.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara, mengganggu persaingan usaha, serta mengancam keberlangsungan industri dalam negeri.
Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim, Agus Sudarmadi, menegaskan bahwa pemusnahan barang hasil penindakan bukan sekadar kegiatan seremonial. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memperkuat pengawasan dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Melalui pengawasan konsisten dan sinergi lintas sektor, kami berkomitmen menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat dari produk berbahaya, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri yang taat pajak,” tegas Agus.
Menurutnya, pengawasan yang berkelanjutan dan kerja sama dengan berbagai pihak menjadi faktor penting dalam memutus rantai distribusi barang ilegal. Peran aktif masyarakat juga dibutuhkan agar peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditekan.
Sepanjang periode 2025–2026, Bea Cukai Sumbagtim mencatat sebanyak 1.573 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Selain itu, instansi tersebut juga menangani 119 kasus penindakan narkotika sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang terlarang.
Capaian tersebut menunjukkan luasnya cakupan pengawasan yang dilakukan, mulai dari pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal hingga penindakan terhadap kasus narkotika.
Di sisi penerimaan negara, Bea Cukai turut menerapkan mekanisme ultimum remedium berupa penyelesaian melalui sanksi administratif terhadap pelanggaran tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Dari penerapan mekanisme tersebut, diperoleh tambahan penerimaan negara sebesar Rp4,5 miliar dari denda administratif.
Pemusnahan kali ini juga memperhatikan aspek lingkungan. Sebagian barang hasil penindakan dibawa ke fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Palembang untuk diproses melalui mekanisme pengolahan yang tersedia.
Pemanfaatan fasilitas tersebut menjadi alternatif penanganan barang sitaan sehingga pemusnahan tidak semata-mata berorientasi pada penghilangan barang ilegal, tetapi juga mempertimbangkan aspek pengelolaan lingkungan.
Di tengah upaya pemberantasan peredaran barang ilegal, Bea Cukai Sumbagtim mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperdagangkan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Konsumen dinilai memiliki peran penting dalam memutus mata rantai permintaan yang menopang peredaran barang ilegal.
Pembelian rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, maupun barang impor yang tidak memenuhi ketentuan dapat berdampak terhadap penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Melalui pengawasan, penindakan, serta partisipasi masyarakat, Bea Cukai berharap peredaran barang ilegal di wilayah Sumatera Bagian Timur dapat terus ditekan. Pemusnahan barang senilai Rp40,33 miliar ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai sekaligus melindungi kepentingan negara, masyarakat, dan dunia usaha yang patuh terhadap peraturan.














