BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALINFOTAINMENTNUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi dan Bapperida Tanjabbar Matangkan Naskah Akademik Ranperda TJSL Badan Usaha

×

Kanwil Kemenkum Jambi dan Bapperida Tanjabbar Matangkan Naskah Akademik Ranperda TJSL Badan Usaha

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mematangkan penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha.

Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Harmon (1), Lantai 1 Kanwil Kemenkum Jambi, Rabu (28/10/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta mendorong kontribusinya terhadap pembangunan daerah.

Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi, serta perwakilan Bapperida Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, yang diwakili Dina Rasmalita.

Dalam sambutan tersebut, forum pembahasan ditekankan sebagai sarana koordinasi sekaligus penguatan profesionalisme perancang peraturan perundang-undangan dalam menghadapi perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan.

Pembahasan berfokus pada penyusunan naskah akademik Ranperda TJSL Badan Usaha. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan secara terarah, sekaligus memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, M. Japar, perwakilan Bidang Ekonomi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menyampaikan sejumlah catatan terhadap substansi rancangan. Salah satu perhatian utama ialah penyesuaian nomenklatur dan definisi TJSL agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, diperlukan penyempurnaan sistematika pasal dan ayat serta penegasan empat tujuan sosial ekonomi yang tercantum dalam Pasal 3 Ranperda.

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat juga mengusulkan agar program keolahragaan dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan TJSL badan usaha.

Pengaturan tersebut dapat dicantumkan dalam Ranperda atau diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati, dengan tetap memperhatikan kesesuaian substansi dan tujuan regulasi.

Masukan lain berkaitan dengan penguatan kelembagaan pelaksana TJSL, termasuk usulan pelibatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam koordinasi pelaksanaannya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi menekankan pentingnya penyusunan naskah akademik yang berorientasi pada pemenuhan dan perlindungan hak masyarakat.

Setiap rumusan kebijakan perlu didasarkan pada kebutuhan nyata serta diselaraskan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim perancang juga memberikan masukan agar judul Ranperda disesuaikan sehingga mencakup berbagai bentuk badan usaha. Usulan memasukkan program keolahragaan dalam Pasal 3 turut dibahas, disertai perhatian terhadap partisipasi masyarakat dan prioritas pemenuhan hak masyarakat setempat.

Dalam pembahasan lanjutan, Bapperida Kabupaten Tanjung Jabung Barat merekomendasikan penggunaan nomenklatur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha.

Penyesuaian ini dimaksudkan agar cakupan pengaturan tidak terbatas pada perusahaan dalam pengertian tertentu, tetapi dapat mencakup badan usaha secara lebih luas sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat juga membahas kemungkinan pengaturan kelembagaan pelaksana TJSL melalui koordinasi perangkat daerah yang membidangi perizinan dan penanaman modal, yakni DPMPTSP.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan pelaku usaha dalam pelaksanaan program sosial dan lingkungan.

Selain itu, Bapperida mengusulkan pencantuman ketentuan peralihan guna memberikan kepastian hukum terhadap program TJSL yang telah berjalan. Pembahasan turut mencakup kemungkinan pembentukan Tim Koordinasi dan Fasilitasi TJSL serta Forum TJSL sebagai wadah komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat.

Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan Ranperda agar memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.

Penyusunan regulasi diharapkan tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Jambi terus mendukung pemerintah daerah dalam menyiapkan produk hukum yang berkualitas, responsif, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan TJSL Badan Usaha yang tepat diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat serta mendukung pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang inklusif dan berkelanjutan.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO