BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

TERBONGKAR! Lima Paket Diduga Sabu Disembunyikan dalam Sepatu, Pria 43 Tahun Diciduk di Bunut Hulu

×

TERBONGKAR! Lima Paket Diduga Sabu Disembunyikan dalam Sepatu, Pria 43 Tahun Diciduk di Bunut Hulu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Modus penyelundupan narkotika dengan cara tak biasa terungkap di Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Lima paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan petugas tersembunyi di dalam botol kaleng yang dimasukkan ke dalam sepatu dan dikemas dalam kardus air mineral.

Seorang pria berinisial DK (43) berhasil diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu saat mengambil paket tersebut di Jalan Lintas Selatan, Desa Riam Piyang, Kecamatan Bunut Hulu, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 12.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju wilayah Kecamatan Bunut Hulu.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Desa Riam Piyang yang diduga menjadi lokasi penyerahan paket.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melihat dua orang berada di lokasi. Salah satunya sedang menerima paket dari seorang pengemudi taksi, sementara seorang lainnya berada di atas sepeda motor.

Saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, satu orang berhasil melarikan diri. Namun, DK tidak berhasil menghindar dan langsung diamankan petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan dengan cara disembunyikan di dalam botol kaleng, kemudian diletakkan di dalam sepatu, dimasukkan ke kotak sepatu, dan dibungkus menggunakan kardus air mineral.

Selain lima paket yang diduga sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni botol kaleng, kotak sepatu, sepasang sepatu, kantong hitam, isolasi, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A60 warna biru.

Selanjutnya, DK bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali, S.A.P., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut keberhasilan petugas tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius karena dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, serta masa depan generasi muda.

Dalam perkara ini, DK disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu masih mendalami perkara tersebut. Polisi juga merencanakan pengujian barang bukti ke Bidlabfor Polda Kalimantan Barat untuk memastikan kandungan kristal yang ditemukan.

Polres Kapuas Hulu menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Penulis: Bayu Hary Widodo
Editor: Riki Okta Putra