MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Handoko, Selasa (3/11/2026).
Penyerahan SK berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dan dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Solihan, kepada Handoko selaku penerima keputusan.
Penyerahan keputusan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Jambi dalam memberikan pelayanan administrasi hukum umum, khususnya terkait persoalan kewarganegaraan.
SK tersebut menjadi dokumen resmi yang memberikan penegasan dan kepastian hukum atas status kewarganegaraan Handoko sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan adanya keputusan tersebut, Handoko memperoleh kejelasan mengenai kedudukan hukumnya sebagai warga negara Indonesia.
Kepastian status kewarganegaraan juga menjadi hal penting dalam pemenuhan hak dan kewajiban sebagai warga negara, termasuk dalam mengakses layanan administrasi kependudukan dan pelayanan publik lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan SK ini sekaligus menjadi bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan kejelasan status kewarganegaraan.
Melalui pelayanan tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi terus berupaya meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kanwil Kemenkum Jambi berharap penegasan status kewarganegaraan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi penerima keputusan sekaligus mendukung peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang administrasi hukum umum.














